Lamongan,warnakota.com
Workshop Nasional “Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia” Sinergy indonesia yang diselenggarakan atas kerjasama World Solidarity Solidanden Mundial (WSM), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI) adalah upaya untuk sosialisasi dan konsolidasi organisasi terkait kebijakan Negara tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sehingga menghasilkan catatan kritis Serikat Buruh dalam mengawal perubahan undang-undang dan monitoring terhadap jalanya kebijakan yang telah dibuat, Hotel Ibis Jakarta Kamis (12/10) kemarin. Catatan kritis tersebut kemudian terbagi menjadi 7 issue krusial yang harus segera ditindak lanjuti, yaitu : 1. Atase ketenagakerjaan/Perwakilan RI, Memiliki peran perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di Negara tujuan dengan; 2. Jaminan Sosial pekerja Migran, dalam upaya melindungi Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah menyelenggarakan Jaminan social bagi Pekerja migran dan keluarganya pada sistem Jaminan Sosial Nasional, yang akan di kelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 3. Pembiayaan, pada dasarnya pembiayaan penempatan tidak boleh dibebankan dari gaji Pekerja Migran. Pemberi kerja melalui perusahaan Penempatan pekerja Migran Indonesia wajib menanggung biaya-biaya penempatan. 4. Fungsi pelaksanaan Pusat Pelayanan terpadu atau Pelayanan terpadu satu Atap, adalah pelayanan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi, dalam hal melakukan penempatan dan perlindungan calon pekerja migran dan atau pekerja migran Indonesia Pemerintah Daerah membentuk unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). 5. Kewenangan Daerah/ Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pembagian peran antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, ada pemilah beban dan tanggung jawab di masing-masing pemerintahan. 6. Kelembagaan, tugas perlindungan pekerja MIgran Indonesia di laksanakan oleh badan yang di bentuk oleh Presiden, badan dipinpin oleh Kepala Badan yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan berkoordinasi dengan Menteri, dan Badan yang dimaksud merupakan lembaga pemerintah non kementerian. 7. Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) ke luar negeri terdiri dari Pemerintah Pusat.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. – Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri. Hal tersebut kemudian dipertegas kembali dalam sambutan pembukaan oleh Mudhlofir selaku Presiden KSBSI, beliau mengatakan bahwa 7 issue krusial tersebut akan segera direkomendasikan kepada komisi IX (9) untuk segera disetuji. Lain halnya dengan apa yang disampaikan oleh Nisma Abdullah, ketua umum Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Nisma mengatakan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi, terlebih soal Permen No 7 Tahun 2017, tentang asuransi tenaga kerja di luar Negeri. Menurut Nisma, perumusan peraturan ini terkesan sangat tergesa-gesa, banyak kelemahan yang dapat merugikan Pekerja Migran Indonesia. Nisma kemudian juga menambahkan bahwa Peraturan ini sangat tidak berpihak pada para Pekerja Migran Indonesia, karna banyak resiko – resiko pertanggungan yang tidak diakomodr oleh ketenagakerjaan/BPJS. Persrilis Firman Haqiqi Perwakilan SBMI JATIM. *Dra