Surabaya,warnakota.com
Warga lamongan Muhammad Erfan Saputro ( 24 ) yang tinggal di Jalan Keputih Tegal Timur Surabaya,disidangkan lantaran perkara dugaan penyalagunaan Narkoba.
Dalam sidang yang di gelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Surabaya Dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Rini Dari Kejari Surabaya, Kamis ,15 Oktober 2020.
Dalam Dakwaan Terdakwa Muhammad Erfan Dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang Undang narkotika no 35 tahun 2009.
Setelah membacakan dakwaan dilanjutkan keterangan saksi Agus selaku anggota polsek Sukolilo Surabaya.
Dalam fakta persidangan saksi menerangkan, bahwa berdasarkan informasi masyarakat akhirnya kita bersama 6 tim dkk salah satunya kanit narkoba.
Kita melakukan penangkapan pada malam hari tanggal 13 Juli 2020 di pos satpam perumahan City Home Jalan Keputih Timur Jaya 4 Surabaya.
Dari hasil Penangkapan dan pengeledahan di temukan 1 klip plastik yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 120 gram beserta pembungkusnya.dan barang bukti lainnya hp, pipet ,korek api dan timbangan elektrik. Gak hanya itu terdak tidak ada ijinnya dalam memakai narkoba , jelas Saksi Di persidangan.
Sementara dalam pemeriksaan terdakwa , Erfan mengakui sangat menyesal atas perbuatan yang terdakwa lakukan , karena erfan membeli barang haram tersebut dari seseorang teman yang akan dipakai sendiri , lantaran saya memakai barang haram tersebut sudah 6 bulan yang di bagi saya untuk penambahan stamin, ungkapnya.
Setelah itu sidang akan dilanjutkan Minggu Depan dengan agenda penuntutan.*
Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan terdakwa , irfan mengakui bahwa dia membrli sabu untuk di pakai sendiri dia pakai udah selama 6 bulan .alasannya untuk menambah stamina ,
Dihadapan hakim terdakwa menyesali perbuatannya.
Dalam sidang yang di bacakan oleh jaksa rini surabaya, terdakwa di tangkap tanggal oleh anggota polsek Sukolilo .
Jeratan narkoba pasal 112
Sidang perkara Sakdi agus prasetiyo .di tangkap di tabgkap di tanggal ditemukan hp , timbangan .sabu ditemukan di lantai .
Penangkapan dilakukan oleh 6 tim salah satunya pak kanit dkk. Tidak ada perlawanan .
Ditangkap di ploso timur .
Sidang dilanjutkan 1 minggu agenda tuntutan.*rhy