Surabaya,warnakota.com
Acara penyerahan aset Pemkot Surabaya Kekejaksaan Negeri Surabaya Jalan SukoManunggal no 1 Surabaya.
Acara penyerahan dilakukan oleh Kepala Kejari Bapak Anton Delianto S.H., selaku KepalaKejaksaan Negeri Surabayakepada Bapak Eri Cahyadi,S.T., M.T selaku WalikotaSurabaya.Jumat,( 5 Maret 2021 )
Penyerahan aset tersebut berupa saluran air di jalan Basuki RahmatSurabaya No. 25 – 35 yang memiliki lebar kurang lebih + 5 m, kedalaman 11,3 m danpanjangnya dengan luasan kurang lebih 904 m² dengan bentuk saluran berupa persegidan lokasinya terletak di sebelah utara Jalan Embong Wungu menuju saluran tepi jalan Taman Apsari yang disebut saluran brandgang embong wungu.
Bahwa pengertian brandgang saluran adalah tanah yang peruntukannya digunakanuntuk saluran yang terletak di antara dua bangunan/persilBahwa sejak saluran Brandgang Embong Wungu dan/atau tanah sempadannyatersebut dimanfaatkan oleh pihak lain Pemerintah Kota Surabaya memperolehpendapatan daerah berupa retribusi pada tahun 1991.
Bahwa terhadap saluran Brandgang Embong Wungu tersebut pada tahun 1998 beralihhak penguasaannya kedalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 621 atas nama PT.MANDRAGUNA DEVINDO dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 620 atas namaISTANA MOBIL SURABAYA dimana :
PT. Istana Mobil Surabaya, selaku pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 621 (PT. Istana Mobil Surabaya Indah) seluas 400 m². (Jalan Basuki Rahmat No.33-35, 37).
PT Mandraguna Devindo selaku pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 621seluas 5410 M2 yang sebagian hak Guna Bangunan tersebut yang terdapat brandgangseluas kurang lebih 504 m2, (Jalan Basuki Rahmat No. 27-29).
Bahwa terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 621 dan Sertifikat Hak GunaBangunan Nomor : 620 tersebut para pemilik HGB telah melepaskan haknya (HGB No620 seluas 400m2, dan sebagian HGB No.621 seluas 504 m², dan mengembalikan haktersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya, sehingga Pemerintah Kota Surabayamendapatkan kembali aset berupa brandgang embong wungu tersebut.
Bahwa berdasarkan hitungan sementara yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan UmumBina Marga dan Pematusan Kota Surabaya nilai aset tersebut sebesar
Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) / meter dan diperkirakan nilai asset yangtelah diselamatkan sebesar kurang lebih 904 m? atau sebesar kurang lebih Rp.36.150.000.000,00 (tiga puluh enam milyar seratus lima puluh juta rupiah sedangkanpenilaian appraisal berdasarkan harga pasar masih membutuhkan waktu.
Menurut Anton Delianto S.H.menyampaikan penyerahan ini hasil penyelidikan sesuai SOP sudah saya serahkan terserah pihak Walikota akan di wacanakan apa , Ujar Anton .*rhy