Jakarta, warnakota.com
Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kejagung RI ) menyebut Vidio viral yang beredar di media sosial ( medsos ) terkait pengakuan Seorang Jaksa yang menerima suap dikasus Rizieg Shihab ( RHS ).
Rupahnya disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangn tertulis mengatakan,”
innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia “
yang mengkaitkan dengan penjelasan Yulianto, SH, MH, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana
Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada
tahun 2016;
Terkait beredarnya video tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan hal
hal sebagai berikut :
Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah
peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan
Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shab.
Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam
penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan
Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak
Yulianto, SH. MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara
Timur (NTT).
Bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan
proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang
saat ini sedang disidangkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan
bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax. Kami juga meminta masyarakat
untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita
bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini.
Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar
kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada
karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi ” Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).” tuturnya.
Diketahui ,Vidio hoaks pengkuan jaksa menerima suap yang berdurasi 9 menit 45 detik dengan narasi ” terbongkar pengkuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Risieg Sihab , Innalillahi semakin hancur wajah hukum Indonesia,” seperti yang di unggah di YouTube, dengan akun Willy Firmanto. * rjt