
Surabaya, warnakota.com
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 2( dua) pelaku Ranmor di jl. Tanjung layar 4.E Surabaya, pada hari Selasa Tgl.08/05/2018 pukul14.30 wib_,
Bermula dari informasi warga bahwa salah satu pelaku pencurian sepeda motor di jl. Tanjung layar sedang berada disebuah warung giras, mendapat Laporan tersebut Kasat Reskrim segera memerintahkan Anggota Unit Resmob untuk memantau Tkp, dan benar saja tersangka sedang berada digiras tersebut, anggota kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti pakean yang digunakan saat melakukan pencurian, selanjutnya tersangka bersama barang bukti kami amankan untuk dibawa ke MAKO Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya”ucap Akp. Tinto
Lalu kami mengkeler tersangka untuk menunjukkan rumah Irul yang merupakan teman tersangka saat melakukan aksinya_,
Dari hasil pengembangan Kedua tersangka terbukti talah melakukan Pencurian motor diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung perak diantaranya yaitu, (1)pertama, di jl Johor no.5 surabaya, yang dicuri Yamaha Mio warna Hitam, (2) kedua,di Jl. Kali mas baru 1no 53 Surabaya Honda Supra Fit Warna hitam yang diparkir didepan rumah dan yang (3)Ketiga, di Jl. Kali Mas baru warung no.74 Surabaya, mencuri Honda Beat warna hitam silver,
namun sialnya kejahatan tersangka terekam CCTV
Kapolres Tanjung Perak Surabaya Akbp. Antonius Agus Rahmanto.SH. SIK
Menuturkan kepada awak Media Warna Kota, bahwa Anggota Unit Resmob telah menangkap 2(dua) tersangka Ranmor yakni an.Khoirul Anam umur 19 ( sembilan belas ) tahun alamat Jl. Indrapura jaya Gg 5 no.21 dan an. Nawafi umur 19 ( sembilan belas ) tahun alamat Jl.indrapura jaya Gg tengah samping maka kedua tersangka telah kami amankan bersama sejumlah barang bukti keMapolres untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut_,
Lanjutnya, Sat Reskrim terus melakukan pengembangan terkait kejahatan Kedua Tersangka dari hasil pengembangan tersangka melakukan pencurian di Jl. Tanjung layar 4 E Surabayapada hari kamis tanggal 09 april 2015 sekira pukul 05.00 wib,
sebelum melakukan aksinya dengan terlebih dahulu mengintai korban yang lalai mengambil Kunci kontaknya dari sepeda motor dan mengambil motor yang Cepat laku dijual, atau masih baru,
Dari hasil penyidikan Polisi Kedua (2) tersangka terbukti melanggar Pasal 363 KUHP dan dikuat dengan alat bukti berupa rekanan cctv.tanggal 04 mei 2018, serta satu potong switer warna abu- abu sesuai rekaman cctv, satu buah topi warna hitam, satu buah celana pendek warna abu-abu merk Quick Silver sesuai rekaman cctv, atas perbuatannya tersangka akan meringkuk dibalik jeruji besi,Tandasnya, Perwira Melati 2 ( dua) dipundaknya”* Sun