Surabaya, warnakota.com
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya I Ketut Tirta SH,MH menyidangkan perkara diduga penipuan dan pengelapan yang mendudukan terdakwa Yulihanes ( 50 ) warga Jalan Kutai Surabaya. Senin ,( 1 Maret 2021 ).
Sayangnya dalam persidangan yang beragendakan Tuntutan Di tunda untuk dilanjutkan Minggu Depan Lantaran Jaksa Penuntut Umum Darmawati Lahang Belum Siap dalam membuat Tuntutan , ujar Darmawati Lahang di persidangan.
Perlu diketahui perkara ini Mengelinding Dimeja hijau lantaran Terdakwa dilaporkan oleh Richard Susanto ( 34 ) dari PT Ria Sentosa Jaya Central Park Semolowaru lantara diduga pembayaran Memakai cek BG Blong. Yang dianggap Penipuan dan Pengelapan .
Padahal menurut Kuasa Hukum terdakwa Krisna Budi SH tim .bahwa perkara ini merupakan Perdata Bukan Pidana . Terdakwa sudah ada niat membayar walaupun diangsur.
Lantaran perbuatannya terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu SH Dari Kejaksaan tinggi Pasal 372 Khup dan pasal 378 Kuhp.*Rjit