Sidang gugatan SD Stella Maris Sidang kali ini beragendakan saksi yang di hadirkan oleh tergugat dari I Gusti Ayu Raka Tuti Haryati ( Bu Tuti )
Kedua saksi diantaranyaJean Andriani dan Titi Meilana.sebelum sidang di mulai saksi di tanya oleh Hakim Ketua Majelis Dwi Purwoko SH,Mhum. Apakah saksi kenal dengan Ngo Djoen Siong
jawab kedua saksi kenal sebagai orang tua wali nurid di SD Stella Maris ,setelah kedua saksi di sumpah terlebih dahulu.
Dalam persidangan masing masing saksi menjelaskan, bahwa semua para orangtua wali murid kelas satu membuat surat pernyataan yang isinya rasa kuatir dan resa terkait perkara ,hanya masalah kenakalan murid yang wajar dan sepeleh di besar besarkan.
Apalagi murid kelas satu kenakalannya wajar.di samping itu Bu Tuti (I Gusti Ayu Raka Tuti Haryati ) merupakan guru yang telaten dalam mengajar dan menghadapi anak anak kelas Satu.
Masalah perhatian bu tuti memperhatikan semua murid murid kelas satu.Pernah bu tuti di foto foto dan di tunjukan pada orang tua wali murid sambil mengatakan “ini loh yang akan saya jadikan tersangka”,Jelas kedua saksi di persidangan.
Anehnya ketika di tanya oleh kuasa hukum Pengugat Billy SH ,Tim. Saksi sudah di sumpah Apakah kehadiran saksi di persidangan terkait perkara anak dengan Ngo Djoen Siong atau perkara Ngo Djoen Siong dengan bu tuti (I Gusti Ayu Tuti Haryati )? Dari saksi Mey hanya menjawah saya tidak tahu.cuma dengar dengar bu tuti di gugat.sedangkan dari saksi titi hanya menjawab saya hanya dengar , dan saya tidak nenanda tangani surat pernyataan,jelas masing masing saksi dàri Jean Andriani dan Titi Meilani.
Agenda minggu depan yaitu pembuktian.Perlu di ketahui perkara ini muncul ketika Gugatan di layangkan di Pengadilan Negeri Jln Arjuna Surabaya,Berdasarkan putusan tanggal 30 Maret 2017 dengan Nomor 422/Pid.c/2017/PN.Sby, di karenakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan pidana dalam pasal 315 KUHP Lantaran Oknum Guru I Gusti Ayu Raka Tuti Haryati telah melakukan Penghinaan di hadapan orang banyak ,Dengan mengatakan Orang Gila atau Terganggu kejiawaannya.
Akhirnya Ngo Djoen Siong ( Penggugat) Telah berupaya memeriksakan kondisinya Ke Pusat Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia Unit Konsultasi Klinik Dept/SMF Ilmu Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Unair /RSUD DR Soetomo ,Bahkan hasilnya tidak di temukan tanda tanda gejala Psikosa ( tidak ada gangguan jiwa berat ) dengan nomor 223/SKI/P-2/2015 tanggal 9 Juli 2015.
Apa yang di lakukan oleh Penggugat untuk membuktikan kepada masyarakat dan hukum demi terpenuhi rasa keadilan sebagai seorang manusia yang mempunyai kondisi sehat Jasmani dan Rohani yang kemudian di katakan sebagai orang gila atau terganggu kejiwaannya di hadapan masyarakat.
Dalam gugatan ini Penggugat merasa di rugikan baik Materiil dan Inmateriil .baik di pandang oleh masyarakat terutama di sekolahan SD Stella Marris Jl Tembaan 18-22 Surabaya,Begitu juga dengan wali Murid Melly Yuliana dan Tiffany Agustin.*RHY