
Surabaya, Warnakota.com
Sidang perkara narkoba yang mendudukan terdakwa Adnan Mun’ i ( 25 ) warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur Surabaya. Sidang yang di gelar di R Tirta Pengadilan Negeri Surabaya beragendakan pembacaan putusan yang di bacakan oleh ketua Mjelis Hakim R Anthony SH, MH .Rabu ( 29 Januari 2020 ) Pada minggu yang lalu terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan dijerat pasal 127 ayat ( 1),
sayangnya dalam tuntutan jaksa tidak seirama dengan putusan Hakim , dimana Dalam Amar Putusannya Terdakwa Adnan Mun ‘ i bersalah melakukan tindak pidana menyalagunakan narkotika golongan 1 bagi sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat ( 1) huruf a Undang Undang RI nomir 35 tahun 2009 tentang narkotika .
Hal hal yang meringankan terdakwa belum oernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan . Sedangkan hal hal yang memberatkan terdakwa tidak melaksanakan program pemerintah dalam memberantas narkoba.sehingga menjatukan hukuman bagi terdakwa selama 2 tahun penjara dengan denda 800 juta subsider 4 bulan.ungkap Hakim Anton di persidangan.

Melalui Kuasa Hukum Dari Lbh Lacak yaitu Fariji SH menyampaikan dengan adanya putusan Hakim terdakwa Adnan Mun’i menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum Menerima.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor Reg.Perk: PDM-2746/M.5.10.3/Enz.2/12/2019 terdakwa ditangkap pada tanggl 9 September 2019 di Jalan Simo Gunung Kramat Timur Surabaya pada pukul 05:00 wib, setelah dilakukan pengeledahan diatas tempat tidur ditemukan barang haram 1 paket plastik kecil yang berisikan kristal warna putih dengan berat 0,023 gram , dan sabu di dalam pipet kaca dengan berat netto 0, 001 gram , plastik klip bekas, 1 buah Skrop dan Hp merk Oppo.
Setelah dilakukan pengembangan tedakwa membeli barang haram dari Adi seharga Rp 200 ribuh terdakwa hanya membayar Rp 100 ribuh.dalam pemakaian barang haram tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari istansi pemerintah. Sehingga perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika no 35 tahun 2009.*Rhy