Surabaya,Warnakota.com
Sidang Babak akhir terkait Direktur Utama PT Global Accsess dengan terdakwa Yunus Siamani yang terjerat kasus Penipuan haji Bayar Satu Gratis Satu.Terdakwa Bebas dari Jeratan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya,Terdakwa Diangap tidak mengetahui mengenai Program Haji bayar satu gratis Satu .
Dalam Amar Putusan hakim, terdakwa dianggap tidak mengetahui dan tidak memerintahkan kepada terpidana Harika Oscar dàn Dikky Mastur untuk mengelar seminar Haji Bayar Satu Gratis Satu di kota Surabaya.Putusan kasus ini sendiri sempat tertunda Tiga Kali.
Menangapi vonis bebasnya terdakwa,” Menurut Cahyono selaku Direktur Al Madinah merasa ada yang tidak wajar dalam putusan Hakim dan diduga ada permainan.
Coba saja kalau dalam rekening terdakwa nol,saya saja belum di bayar,kalau rencana Yunus mau melaporkan balik silahkan saya juga siap untuk bukti buktinya,jelas Cahyono kepada wartawan.
Atas putusan bebas terhadap Terdakwa Yunus Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Novan mengambil langkah untuk Kasasi.
Menurut Fahmi selaku kuasa hukum terdakwa ,menjelaskan bahwa kalyennya tidak terlibat,karena dalam fakta persidangan justru yang menerima Cahyono sendiri.
Karena Cahyono yang menerima pembayaran Haji Bayar satu gratis satu
Program ini bukan program pak Yunus melainkan program dari Dikky dan Oscar melainkan teman lama pak cahyono sendiri, Kata Fahmi kepada wartawan.
Beda dengan Yunus saat di konfirmasi wartawan ,mengatakan bahwa saya akan secepatnya melaporkan Cahyono , tutur Yunus kepada wartawan.
Seperti di ketahui dalam kasus penipuan haji bayar satu gratis satu ini telah mendudukan Manager PT Global Accsess Dikky Mastur Dan Harika Oskar mereka sudah mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya .*rhy