Surabaya,Warnakota.com
Terdakwa kasus pencurian tusuk gigi Trisno Rahayu( 46 ) mengakui perbuatannya tanpa ada sedikitpun yang ditutup tutupi atas perbuatannya.
Bahkan terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Kusnaini SH pada Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu, ( 3 Mei 2020 ).
Permintaan tersebut disampaikan setelah dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum Kisno SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Menurut Terdakwa Trisno Rahayu ,” Mohon diringankan hukuman saya pak hakim , karena saya masih punya tangungan keluarga yabg saya harus nafkahi, bahkan sudah memohon maaf dan mengembalikan kerugian pada korban, saya melakuman perbuatan ini lantaran buat tambahan ekonomi.” Pinta terdakwa usai pembacaan tuntutan.
Sebelumnya Jaksa Kisno SH , Dalam tuntutannya menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana melanggar pasal 363 ayat ( 1 ) Kuhp, yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresakan masyarakat terutama pemilik perusahaan, sedangkan yang meringankan terdakwa berterus terang telah mencuri 6 dos tusuk gigi, ujar jaksa di persidangan.
Menurut ketua Majelis Hakim Kusaini SH, memberikan nasehat kepada terdakwa menurut ketua majelis memang penyesalan selalu berada dibelakang .
Karena itulah perbuatan terdakwa harus dipertimbaangkan baik dan buruknya, Sedangkan agenda putusan akan dilanjutan minggu Depan ujar Kusaini SH di persidangan.
Sebagai catatan , Trisno Rahayu ditangkap pada tanggal 29 Oktober 2019 , terdakwa merupakan mantan karyawan gudang UD. Alfa Omega di Jalan Rungkut Asri VII , RL III 14 Surabaya.
Pencurian yang dilakukan terdakwa dengan cara memanjat tembok gudang lalu masuk kemudian membuka gudang dengan mengunakan kunci duplikat, kemudian mengambil 6 kerdus Tusuk gigi merk Hapy milik UD. Alfia Omega yang berada di lantai 6.
Setelah 6 kerdus berhasil dikeluarkan dari gudang, terdakwa trisno menghubungi Maryanto untuk menyewa mobil Xenia dengan kesepakatan uang sewa mobil Rp 800 ribuh, lalu Maryanto mengantar ke pasar besar Blitar untuk menjual tusuk gigi6 dos sebesar Rp 7.200.000; Akibat perbuatanya Pranata Santoso mengalami kerugian Rp 7.200.000; dan melanggar pasal 363 ayat ( 1 ) kuhp.
Sementara menurut Saksi Lili selaku karyawan UD.Alfia Omega. Mengatakan bahwa pimpinan saya sudah mrmaafkan dan terdakwa sudah mengembalikan ganti rugi. Mungkin dalam hal jni yang mrmbuat terdakwa meringankan hukumannya, Ujar lilil pada wartawan.*Rhy