Surabaya,warnakota.com
Minggu yang lalau Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi telah menuntut 1,5 tahun penjara terhadap tetdakwa Djie Kian Sioe.Sayangnya Hakim Ketua Majelis Pujo Mengabaikan Tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat itu justru divonis onslag.
Di Dalam fakta persidangan amar putusannya putusan di bacàkan oleh ketua majelis hakim Pujo menyatakan, perbuatan terdakwa dalam kasus yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang ada. Namun menurut hakim Pujo, kasus tersebut bukanlah tindak pidana, melainkan masuk ranah perdata atau onslag van recht vervolging.
“Perbuatan terdakwa sudah masuk ranah perdata sehingga tidak bisa dijatuhi pidana. Karena itu, terdakwa lepas dari semua tuntutan pidana,” ujar hakim Pujo saat membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/11/2018).
Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh JPU Hendro Sasmito. Terdakwa dianggap terbukti melakukan pemalsuan surat kwitansi jual-beli tanah di Jalan Agus Salim, Madiun.
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu menyakini bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Atas tuntutan tersebut, terdakwa langsung mengajukan nota pledoi (pembelaan).
Atas vonis bebas tersebut, terdakwa langsung menerima. Sementara JPU Hendro langsung menyatakan untuk mengambil upaya hukum kasasi. “Kami kasasi majelis hakim,” kata JPU Hendro.
Usai sidang, Kurniawan, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa dirinya yakin sejak awal kasus ini bukan pidana, melainkan perdata. “Hal itu dibuktikan dengan vonis di persidangan,” katanya. *rhy