
Surabaya,Warnakota.com
Terdakwa Yuana Chusnul Chotimah selaku Marketing yang menggelapkan uang perusahaan senilai 613 Juta Rupiah diltempatnya bekerja.
Terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum Ali Prakoso dari Kejari Surabaya. Usai pembacaan tuntutan,wanita berusia 27 tahun ini langsung menangis lantaran menyesali perbuatannya dimana perbuatan terdakwa untuk membantu usaha Truk Sang Suami.
Dalam tuntutannya yang dibacakan oleh Jaksa Ali Prakoso dari Kejari Surabaya menyatakan terdakwa Yuana Chusnul Chotimah terbukti bersalah menggelapkan uang 613 Juta Rupiah milik UD Setia Jaya Sentoso Distributor Triplek Tempatnya bekerja .
Atas perbuatannya perempuan berusia 27 tahun ini melanggar pasal 374 kuhp atas perbuatannya jaksa meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara . Sekedar diketahui , Yuana Chusnul Chotimah ditangkap Polrestabes Surabaya, usai menggelapkan uang 613 juta rupiah milik UD Setia Jaya Sentosa, Distributor Triplek tempatnya bekerja di Jalan Kupang Jaya Surabaya.
Modus yang dilakukan terdakwa yang digaji 5 juta Rupiah ini dengan tidak menyetorkan uang setoran selama 5 bulan .* rhy