
Surabaya, Warnaakota.com
Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, memberikan atensi khusus atas surat pengaduan Ita Yuliana, pemilik toko Mitra Teknik di jalan Sultan Kaharuddin No.17-18, Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa yang sebelumnya dijadikan obyek lelang oleh Kurator Najib Gysmar dan kurator Mohamad Achin.
Selain mengadukan Kurator, Ita Juga mengadukan salah satu hakim pengawas PN Surabaya yang menangani perkara Pailit No 35/pailit/2012/PN.Niaga Surabaya. Melalui surat balasannya, Kepala Badan Pengawasan MA Nugroho Setiadji menjelaskan, untuk pengaduan masalah Kurator, pihak MA tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa yang bersangkutan.
Sebab, hal diluar yuridiksi Pengadilan. Adapun demikian, terdapat 7 poin yang dijelaskan oleh MA terkait surat pengaduan yang dipersoalkan oleh Ita atas Kurator,. Empat diantaranya memperjelas peran dan tanggung Jawab Kurator dalam perkara Kepailitan itu. Yang pertama ialah terkait tanggung jawab Kurator sebagai pihak yang wajib memberikan jaminan keamanan harta, surat-surat serta barang berharga yang di-Pailitkan. Hal itu menurut Nugroho Setiadji didasarkan pada Pasal 98 UU Kepailitan dan PKPU.
Harta Pailit ini lah yang diklaim Ita tidak dijaga dengan baik oleh Kurator. Sebab beberapa barang miliknya telah dicuri dan dijarah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kerugian saya mencapai Rp. 5 Miliar, dalam hal ini saya minta pertanggung jawaban Kurator,”tegas Ita melalalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/11).
Tuntutan Ita tersebut bukan tanpa dasar. Sebab, toko mitra teknik yang dahulunya akan di lelang oleh Kurator dapat dianulir, setelah gugatan perlawanan Ita tentang kesalahan sita Asset oleh Kurator dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Toko mitra teknik dan segala barang yang ada didalamnya dinyatakan majelis hakim sah secara hukum masih milik Ita Yuliana dan bukan obyek dari boedel Pailit.
Kemudian pada point ke lima (5) Nugroho Setiadji memaparkan, kurator dapat melakukan penyegelan dengan alasalan keamanan melalui hakim Pengawas. Akan tetapi, faktanya beberapa barang milik Iya Yuliana raib dan hilang hingga menaggung rugi miliaran rupiah. “Jadi, jelek dan baiknya barang yang disegel (kurator), hakim pengawas harus ikut tanggung jawab atas kinerja Kurator,”papar Ita.
Lebih lanjut pada Poin ke 6 Mahkamah Agung mempertegas bahwa Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahannya atau kelalainnya dalam tugas pengurusan atau pemberesan yang mengakibatkan kerugian atas harta pailit, pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU. Yang terakhir pada poin ke-7 Bawas MA memperjelas peran debitur dalam keterlibatannya melakukan penunjukan dan pengusulan pergantian kurator, apabila ditemukannya ketidak independenan kurator dalam perkara kepailitan. Hal itu sesuai dengan pasal 71 dan 77 UU Kepailitan dan PKPU.
Ibu kandung Ita yaitu Lusy dalam hal ini sempat mengajukan pergantian kurator paska barang-barangnya dijarah dan dicuri. Akan tetapi permohonan itu tidak digubris sehingga melaporkan hakim Pengawas kepada Mahkamah Agung di Jakarta.*red