
Surabaya,warnakota.com
Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Hariono SE ( 53 ) Warga Perum Sekawan Anggun Blok 1/3 BCF RT 04 RW. 08 KelBulusidokare Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo.Rabu ,( 10 Febuari 2021 ).
Sidang pembacaan eksepsi Hationo SE berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam Eksepsi Kuasa Hukum terdakwa meminta Majelis Hakim Pengadilan Surabaya untuk menolak dakwaan JPU tentang kasus ujaran kebencian.
Kuasa hukum menyampaikan sejumlah alasan kenapa pihaknya menginginkan majelis hakim menolak dakwaan JPU tersebut.
Bedasarkan nota pembelaan yang tim penasehat hukum sampaikan bahwa dakwaaan Jaksa tidak sesuai Pasal 1 ayat 2 B serta Pasal 1 ayat 3 KUHP.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya dinyatakan dibatalkan demi hukum. Karena dakwaan penuntut umum banyak mengandung kecacatan, baik cacat prosedur maupun obscuur libeli atau dakwaan kabur,” ujarnya
Perkara ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2020, sekira pukul 20.43 WIB, atau pada suatu waktu pada bulan Oktober 2020, bertempat di PerumSekawan Anggun Blok A/3 BCF RT.04 RW. 08 Kel. Bulusidokare Kec. Sidoarjo Kab.Sidoarjo.
Terdakwa didakwa oleh JPU dengan pasal Yang berlapis dimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP), dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atar golongan (SARA).
Dengan cara bahwa terdakwa Hariyono, SE. yang tergabung dalam grup WA KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) dengan sarana sebuah HP , HP tersangka tersebut adalah merk HUAWEI NOVA 2i RNE L22 Versi Android 8.0 dengan nomor 081335829933 memposting kalimat, tulisan atau kata-kata sebagai berikut “Demo itu harus anarkis dan harus ada korban dan mengorbankan Bakar tuh toko China, jarah mall, sweping China dan rampas aset nya.jagan aparat di lawan. Kalo lawan aparat sama aja kita bodoh, aparat punya senjata kita punya apa kecuali ada bom Molotov itu baru betul, Pecah konsentrasi polisi bikin penjarahan dimana2 polisi akan panik.
Gak bisa ngatur pasukan, Demo aksi kasih 50 orang aja. Sisanya sebar buat ke seluruh wilayah secara sadar dan memahami postingan tersebut dapat dipahami oleh anggota group KAMI JATIM sebagai ajakan atau seruan.bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / ataukelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atar golongan(SARA) yaitu terhadap Warga Negara Indonesia keturunan cina:Oleh karena Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atar golongan (SARA).*rhy