

Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp. 500juta dengan terdakwa Leny Anggreini, Bos CV. Lem Indo Solution Surabaya.
Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Darwis menjerat terdakwa Leny Anggreini dengan tiga pasal.
“Tiga pasal. Yakni, pasal 372 KUHPidana Tentang Penipuan, Pasal 378 KUHPidana Tentang Penggelapan dan Pasal 263 Tentang Pemalsuan” ujar JPU Darwis. Selasa (20/3/2018)
Dari dakwaan perkara tipu gelap tersebut berawal dari perkenalan antara terdakwa dengan saksi korban Salim Himawan Syahputra yang pada hari Senin 7 November 2016, saksi korban meminta bantuan kepada terdakwa untuk memberikan pinjaman dana Rp. 500juta yang akan digunakan untuk pengerjaan proyek milik saksi korban.
Setelah saksi korban mendapat dana pinjaman tersebut, pada tanggal 12 Oktober 2016 saksi korban mengembalikan Rp. 300juta dalam bentuk satu lembar Bilyet Giro (BG) dari Bank BII Mybank yang diberikan kepada terdakwa dirumah makan Bakwan Kapasari Jln. Ngagel Jaya Selatan dan BG tersebut sudah berhasil dicairkan oleh terdakwa.
Setelah terdakwa berhasil mencairkan BG, pada pertengahan bulan Desember 2016 ,terdakwa mengirimkan nota tàgihàn kepada saksi korban dengan nota tagihan No Surat 001/X/2016 REVISI dimana seolah-olah saksi korban mempunyai tagihan pembayaran konsultan pajak serta pembayaran pemakaian kantor. Padahal, saksi korban tidak mempunyai ikatan pekerjaan apapun terhadap terdakwa. Uang Rp. 300juta yang sudah diberikan terdakwa tersebut merupakan uang untuk pembayaran pinjaman saksi korban kepada terdakwa.
Kemudian pada tanggal 14 Desember 2016 saksi korban mendapatkan surat somasi dari terdakwa melalui saksi Elizabet Kaverya (Assisten terdakwa) yang menanyakan pengembalian pinjaman yang telah diberikan oleh saksi Elizabet kepada saksi korban.
Dikarenakan saksi korban merasa tak memiliki pinjaman dari saksi Elizabet, selanjutnya saksi korban mengkonfirmasi mengenai surat somasi serta pembayaran kepada saksi Elizabet dan juga terdakwa. Akan tetapi dari pihak terdakwa tidak ada jawaban. Alhasil saksi korban, Salim Himawan Saputra telah dirugikan Rp. 300juta.
Diakhir persidangan Ketua Majlis, Anne Russiana menunda persidangan hingga pekan depan dan untuk terdakwa Lenny Anggreini tetap ditahan. Sebelum sidang di tutup kuasa hukum terdakwa mengajukan surat pengalihan tahan kota.namun hakim hanya bisa mebjawab saya akan pertimbangkan dengan angota majelis dan bekum bisa memberihkan jawaban.
“Sidang tunda hingga pekan depan, dan terdakwa tetap ditahan” ujar Ketua Majlis Anne Russiana.
Selesai sidang kuasa hukum terdakwa tidak bisa di konfirmasi dengan alasan nanti saja menunggu sidang berikutnya yabg penting sesuai fakta persidangan dan terdakwa tidak akan melakukan epsepsi langsubg lanjut ke agenda saksi ,jelas kuasa hukum terdakwa Leny Anggreini.*rhy