Surabaya,Warnakota.com
Ada apa sidang putusan perkara notaris Lutfi Efendi penuh tanda tanya sampai di tunda 6 kali.
Bayangkan saja kurang lebih 30 orang yang di wakilkan 6 orang selaku korban penipuan dan penggelapan yang diduga di lakukan oleh terdakwa Lutfi afandi seorang notaris.
Memang dari ke Enam korban tersebut hanya ingin bertemuh dengan terdakwa lutfi untuk menanyahkan kejelasan surat surat tanah.
Tak heran ke 6 korban tersebut menemui lutfi di pengadilan mengingat terdakwa walaupun tidak di tahan tetapi sulit untuk di temui oleh pihak korban.
Diantaranya inisial As dan H n ,saya tidak melaporkan ke pihak berwajib dulu .saya temui untuk mediasi atau kekeluargaan.kalau memang tidak bisa terpaksa kita berurusan dengan hukum.
Saya 6 kali sidang datang ke Pengadilan sayangnya setiap sidang di tunda .tapi saya tetap telaten untuk bertemu dengan lutfi.karena saya mengurus surat ini sudah 2 tahun dan sudah lunas tetapi sampai sekarang belum di kembalikan.jelas AS kepada wartawan.
Tak heran para korban menunggu sampai pukul 5 agar sidangnya lutfi di gelar sayang nya sidang di tunda lagi.
Anehnya di tundanya sidang lutfi ini ada dugaan skenario oknum jaksa .misalnya ketika di konfirmasi wartawan jaksa Darmawati lahang mengatakan itu urusan hakim dan panitra.
Dalam jawaban jaksa Darmawati lahang ada indikasi tidak tahu tugas dan fungsi seorang jaksa terhadap Tetdakwa ? atau tahu SOP tugas dan fungsi Jaksa tetapi tidak dilaksanakan ?……
Ketika panitara dan hakim dikonfirmasi , saya hanya enyidangkan yang mendatangkan terdakwa adalah tugas jaksa bukan panitra atau hakim jelas.panitra yang tidak mau di sebutkan namanya.
Ketika di konfirmasi kedua kalinya Jaksa darmawati Lahang mengatakan kalau kuasa hukum lutfi beracara di luar kota sehingga tidak bisa hadir di persidangan, jelas darmawati lahang.
Lebih nylenehnya lagi ketika di hubungi pihak kuasa hukum lutfi oleh korban hanya di jawab, saya menunggu kabar terima telfon dari jaksa apakah hari ini ada sidang atau tidak sampai sekarangpun Jaksa belum nengabari saya,jelas puji kepada wartawan.
Dalam penjelasan Jaksa Darmawati Lahang terkesan Ada apa di balik penundaan sidang putusan notaris lutfi afandi ini.
Perlu di ketahui Sesuai berkas perkara No 103/Pid.B/2018/PN SBY tanggal register 16 Januari 2018, Notaris Lutfi Afandi SH.M.Kn diduga melakukan penipuan terhadap Hj. Pudji Lestari , SE, Mm sebesar Rp 4,2 miliar.
Kasus ini berawal dari terjadinya pembelian sebidang tanah tambak yang berlokasi di desa Gebang, Kabupaten Sidoarjo, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 64 dengan luas total 34 hektar. Pembelian tersebut terjadi pada Mei 2011.
Tanah yang dibeli Pudji Lestari itu luasnya 24 hektar. Tanah itu milik empat orang. Sebenarnya, di dalam sertifikatnya, total tanah tambak itu adalah 34 hektar, milik enam orang. Namun, dua orang lainnya tidak menjual tanah tambak sisanya, yakni 10 hektar ke Pudji.
Atas pembelian tersebut Hj. Pudji Lestari kemudian ke notaris Lutfi Afandi, dikantornya yang beralamat di Jalan Raya Waru, Sidoarjo, untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), Hj. Pudji sempat meminjam sertifikat induk ke notaris Lutfi
Lama ditunggu, ternyata AJB dan APHB itu tak kunjung selesai. Di tahun 2013, Hj. Pudji Lestari mengetahui adanya sebuah AJB dan APHB atas tanah tersebut. Ironisnya, akte-akte itu dibuat notaris Sugeng Priadi, bukan notaris Lutfi Afandi. Dan itu terjadi tahun 2013.
Hj. Pudji pun berusaha untuk mengecek kebenaran hal itu namun selalu gagal. Hingga akhirnya, Hj. Pudji Lestari mendapatkan informasi jika pada tahun 2011 itu, notaris Lutfi Afandi belum mempunyai ijin Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Ia hanya seorang notaris biasa. Kendati sebelumnya Hj. Pudji Lestari, SE, MM pada tanggal 19 Agustus 2010 lalu pernah membuat Akta Jual Beli dan diberikan tanda terima yang Stempelnya adalah Notaris / PPAT oleh terdakwa Lutfi Afandi.
Karena semakin curiga, Hj. Pudji Lestari kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya, sertifikat tanah Desa Gebang Sidoarjo No 64 seluas 34 hektar itu sudah dialihkan notaris Lutfi entah kemana.? dan AJB dan APHB sebagaimana yang disanggupi dan dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah ada sehingga mengakibatkan Hj. Pudji Lestari, SE.MM. menderita kerugian sebesar Rp. 4,2 milyar.
Akibat perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) Juariyah dan Darmawati Lahang menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Perkara ini sebetulnya masuk daerah hukum Pengadilan Sidoarjo, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP. oleh karena saksi-saksi berdomisili lebih dekat di Surabaya, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan memutuskan perkara ini* rhy