Saksi Nyatakan Terdakwa Dapat Bagian 25 %
Surabaya (warnakota.com) Mantan GM Pelindo III, Djarwo Surjanto kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara pungli dweling time, Rabu (26/4/2017). Dalam sidang yang dipimpin hakim Maxi Sigarlaki ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejagung dan Kejari Perak menghadirkan empat saksi dalam perkara ini yakni Augusto Hutapea, David Hutapea, Firdiant Firman dan Rahmat Satria.
Saksi yang diperiksa pertama adalah Agusto Hutapea. Dalam keterangannya, Agusto sempat mendapat teguran hakim karena dianggap berbelit dalam memberikan keterangan.
” Anda ini sebagai saksi, nasib Terdakwa tergantung keterangan Anda. Jadi jangan berbelit-belit dalam meberikan keterangan,” ujar hakim Maxi di persidangan.
Keterangan berbelit-belit itu ketika saksi menerangkan adanya aliran dana yang dikucurkan ke empat rekening. Namun saat ditanya ulang, Augusto hanya menyebut ada tiga rekening yang totalnya Rp 100 juta dengan komposisi satu rekening sebesar 25 persen.
Saksi Agusto Hutapea mengatakan, penetapan tarif yang dipungut tidak ada anggaran dasarnya. Semua berdasar ketetapan serta arahan dari Balai Karantina. Arahan itu berupa penetapan tarif jangan lebih mahal dibanding tempat pemeriksaan karantina di luar PT TPS.
Sistem kerja PT AKM hanya mengelola blok W. Utamanya dalam memfasilitasi proses pemeriksaan Balai Karantina. Seperti membuka segel, mengangkat kontainer, menyediakan peralatan kantor, dan berbagai kebutuhan lainnya. Lalu PT TPS hanya menyediakan lahan dengan biaya sewa Rp 100 juta per bulan.
Augusto membenarkan ada kesepakatan bagi hasil itu. Tapi dia menyatakan bahwa terdakwa Djarwo Surjanto maupun Mieke Yolanda terlibat dalam pembagian hasil tersebut. ” Mereka tidak tahu masalah pembagian itu, ” ucap Augusto.
Dia juga mengakui bahwa salah satu ATM atas nama David Hutapea ada yang diserahkan ke Rahmat Satria. Tapi dia tidak tahu untuk apa ATM itu. Penyerahan itu dilakukan atas perintah David Hutapea. ” Rata-rata per bulan saya kirim ke rekening Rp 150 juta,” ungkapnya.
Namun keterangan berbeda justeru diberikan oleh David Hutapea yang tak lain adalah ayah dari Agusto. Menurut David, ada pembagian keuntungan dari PT Akara yang masing-masing 25% dan salah satunya diberikan pada Terdakwa Jarwo.
Terkait keberadaan ATM yang dibuat atas nama Agusto, David mengaku bahwa itu sesuai kesepakatan dan kemungkinan untuk mempermudah pengecekan uang yang diberikan tersebut dari siapa. (TIM)