Surabaya ,warnakota.com
Sidang permohonan praperadilan dengan nomer perkara 7/Pid. Pra/2021/PN.Sby.
yang diajukan oleh David warga Kenjeran Surabaya melawan penyidik Polrestabes kembali dilanjutkan di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/4/2021).
Dalam sidang kali ini, pemohon praperadilan menghadirkan ahli yakni Dr Solahudin SH MH, dia menerangkan bawha dalam menangani sebuah perkara apabila penyidik sudah menemukan dua alat bukti maka penyidik tidak diperbolehkan menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Dalam pengertian pasal 365 KUHP istilah dari kepolisian disebut Curas pencurian dalam kekerasan dan disertai unsur unsur kekerasan dan ada perbuatan material.
Sedangkan pengertian pasal 368 kuhp pengertian pencurian dalam pemerasan ada perbuatan material tetapi memaksa.
Jika dalam suatu perkara dihentikan “ Kalau dihentikan maka penyidik tidak menemukan dua alat bukti yang sesuai kriteria KUHAP yakni berupa surat dan juga saksi atau bukti petunjuk dari keterangan ahli,” ujar Solahudin dalam keterangannya di persidangan.
Untuk keterangan ahli saat dalam proses penyidikan bukanlah suatu yang mutlak harus dilakukan karena keterangan ahli nantinya hakim yang akan menentukan. Jadi ahli ini cukup didatangkan saat dalam persidangan.
Solahudin menambahkan, untuk dua alat bukti harus memenuhi kriteria yakni valit dan relevan. Pengertian valit disini adalah kapan dan bagaimana cara memperoleh alat bukti. Dan relevan adalah yang dijadikan bukti harus berhubungan langsung dengan delik yang disangkakan.
Lebih lanjut Dosen fakultas hukum Universitas Bhayangkara ini menyatakan Penyidik untuk menentukan suatu peristiwa ada unsur pidana atau tidak maka harus menguasai penalaran hukum dan logika hukum serta norma norma hukum.
Bernalar dan berlogika hukum ini menjadi penting dikuasai oleh penyidik sebab rumusan suatu undang-undang banyak dirumuskan sedemikian rupa tapi penjelasannya cukup jelas. Padahal penegak hukum pun tidak jelas maka harus mampu menguasai penalaran dan logika hukum atau rumusan norma tersebut.
Apakah suatu perkara bisa dilakukan penghentian penyidikan? Menurut Solahudin, hal itu diperbolehkan namun dengan syarat yang ada dalam ketentuan undang undang antara lain, peristiwa itu bukan tindak pidana kemudian tidak cukup bukti serta demi hukum.
“ Demi hukum ini maka harus dibuktikan misalnya pelaku meninggal dunia. Hanya tiga alasan itu penyidik bisa menghentikan perkara,” ujarnya.
Sementara menurut Andry Ermawan SH menyatakan, dari keterangan ahli sudah jelas menyatakan bahwa adanya dua alat bukti cukup maka perkara tidak boleh dihentikan.
“ Selain itu ahli tadi juga sudah menjelaskan bagaimana unsur sebuah kekerasan yang mana itu dialami oleh klien kami sehingga unsur adanya tindak kekerasan tersebut sudah bisa dibuktikan,” ujarnya.
Dengan adanya keterangan ahli ini, Andry berharap agar penyidikan yang dilaporlan kliennya yakni nomor LP/B546/VI/RES.1.8/2020/Jatim/Restabes SBY tertanggal 13 Juni 2020 bisa diproses kembali dan ditetapkan Tersangka. * Red