Surabaya.warnakota.com
Sidang perdana terkait penggelapan barang antik radio dari Swiss yang di beli oleh terdakwa Nurcholis Hadi Saputra (38) warga Jln Kalimas Baru 3 Surabaya.(Senin.19 Febuari 2018).
Sidang yang di gelar di R Tirta 1 dengan agenda pembacaan Dakwaan.dan di pimpin oleh Hakim ketua Majelis Isjuwaedi SH,Mhum serta Jaksa Penuntut Umum Gede SH dan Saiful SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung perak.
Dalam Dakwaan nomer Reg.Perk : PDS -01/TG.Perak /02/2018.terdakwa telah melanggar pasàl 102 huruf f undang undang no 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo.Undang Undang no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU 10 th 1995 jo pasal 55 ayat ke (1) kuhp.
Perkara ini berawal pada tanggal 12 sampai 13 2017 dan saksi Rachmad Mulyadi (berkas terpisah) di PT Multi Bintang Abadi Jln Kalianak no 65 Surabaya.
Di mana perbuatan terdakwa mengeluarkan barang import yang belum terselesaikan kewajiban kepabeanan atàu surat surat kepabeanan.
Awalnya saksi Rio Imam Sendjojo membeli alat musik Kyburz Swiss merk box GMBP di beli dengan cara pembayarannya di transfer melalui bank OCBC ca ang malang pada tanggal 10 Nofember 2016.
Setelah itu Rio menghubungi Vincentius Raymond Alfonsa untuk pengurusan Importasinya pada bulan Januari 2017 dengan biaya Rp 175 juta setelah itu saksi Raymond menghubungi pihak agen dari Italia untuk menghubungi pihak pengiriman yaitu Kayburz Swiss Music .
Sayangnya Raymond tak bisa mengurus importasinya akhirnya Raymond mebghubunggi Rachmat Mulyadi untuk mebgurus Importasinya dengan biaya Rp 160 juta.selanjutnya Rahmad menghubungi Pramuyanto yang merupakan PIC ( Person In Charge).dari PT Manunggal Mitra Indonesia .sehingga PT MMI tersebut melakukan import terkait barang Kayburz Swiss music dengan kesepakatan pengurusan Import dan dokumentasi yang di lamukan sendiri oleh Rahmad.
Berdasarkan Inward Manifes BC1.1 nomor 001355 tanggal 11 juli 2017 pos 0010
Pada tanggal 30 Mei 2017 terhadap satu set alat musik yang berada di dalam kontainer TCNU 5555922 di kirim lewat pelabuhan .
Setelah sampai di pelabuhan pada saat pemeriksàan baràng antik berupa radio kurang lebih dari 100 buàh di dalam kontainer akhirnya oleh pihak tps dan bea cukai di tangguhkan dulu setelah di periksa dokumen tidak sesuai atau meràgukan dengan barang tersebut barang di amankan .
Dari hasil perbuatannya negara di rugikan kuràng lebih 159 juta akibat perbuatàn terdakwa Nur Cholis Hadi Saputra.*rhy /har