
Surabaya, Warnakota.com
Sidang Perdana Pembakaran Polsek Tambelanga Sampang Madura Yang Digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya. Sayangnya dari 9 Terdakwa yang disidangkan secara terpisah hanya 3 terdakwa terlebih dahulu disidangkan Dari Tiga terdakwa diantaranya Habib Abdul Khodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa Dan Supandi.

Ketiga terdakwa dijerat Tiga pasal yaitu pasal 200 Kuhp, pasal 187 Kuhp. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Tulus Ardiansyah Dari Kejari Sampang Dan Achmad Junaidi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam perkara ini ke Tiga terdakwa memiliki peran berbeda ; terdakwa Habib Abdul Khodir Bin Al Hadad berperan aktif dalam mengumpulkan massa dan menggerakan aksi hingga membakar polsek Tambelangan hingga mengakibatkan polsek ludes bahkan sejumlah Polisi mengalami luka dan kendaraan Dinas ikut ludes terbakar.
Atas perbuatannya ketiga Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni melanggar pasal 200 kuhp tentang pengerusakan fasilitas umum pasal 187 kuhp tentang pembakaran dan pasal 170 kuhp tentang pengeroyokan. Menurut Andry Hermawan , mengatakan Atas dakwaan ini ketiga terdakwa tidak mengajukan Nota keberatan atau Eksepsi hanya saja penasehat hukum mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Hadi Mustofa kepada Majelis Hakim yang di ketuai Edy Suprayitno Putra.
Untuk Diketahui Peristiwa Pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang Madura yang terjadi pada hari Rabu tangal 22 Mei lalu, kobaran api meludeskan polsek dan kendaraan diknas motif pembakaran ini berawal dari informasi Hoax bila ada warga Madura yang ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta.*rhy