Surabaya,warnakota.com
Sidang Gugatan Komunitas Bambu Runcing Surabaya terhadap Walikota Surabaya, Tri Risma Harini dan PT Jayanata atas penghancuran Rumah radio perjuangan Bung Tomo.
Gugatan tersebuta dilayangkan sejak tanggal 19 September 2017 ,Sidang gugatan ini merupakan babak baru perjuangan penyelamatan rumah Cagar Budaya yang terletak di Jalan Mawar 10 Surabaya.
Padahal Peninggalan sejarah atau Cagar budaya seharusnya di rawat ,di jaga dan di lestarihkan bukan untuk di musnakan.
Peristiwa penghancuraan itu dilakukan oleh PT Jayanata dan Pembiaran yang dilakukan Pemerinta kota Surabaya yang di pimpin oleh Walikota “ TERBAIK SEDUNIA “ Tri Risma Harini.
Padahal bangunan tersebut sudah di ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan keputusan walikota NO. 188.45 / 004 /402.2.04 /1998. Atas peristiwa tersebut PT Jayanata maupun Walikota telah Nyata – nyata melawan UU No 11 tahun 2010.
Bahkan berdasarkan UU tersebut pasal 105 disebutkan “ setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya …” harus diproses secara hukum .
Melalui kuasa hukumnya rumah kemalahatan Indonesia ( RKI )” The law office os & patners “ , pelapor yang merupakan perwakilan rakyat Surabaya dan rakyat Jawa Timur yang berjumblah sekitar 100 orang yang di wakili oleh 8 orang memberikan kuasanya untuk melakukan gugatan Class Action yang diujukan kepada Walikota Surabaya dan PT Jayanata .
dalam gugatan tersebut pihak Jayanata dan Walikota merupakan tergugat tanggung rentang dengan nilai gugatan sebesar 17.081.945,000 ( Tujuh Belas Milyar,Delapan Puluh Satu Juta,Sembilan Ratus Empat Puluh Llima Ribu Rupiah).
Dalam pernyataanya , Okky Saputra sebagai perwakilan kuasa hukum mengatakan “ apa yang dilakukan Komunitas Bambu Runcing Surabaya , melakukan Gugatan Class Action Perbuatan Melawan Hukum yang disertai dengan permohonan ganti rugi dalam bentuk keperdataan merupakan bentuk kesadaran dan control warga kepada siapapun terutama pemerinta agar berhati hati .
Padahal komitmen tersebut sebuah keputusan yang sudah dibuat “ . selain itu gugatan ini dimaksudkan sebagai bentuk keseriusan perjuangan panjang Komunitas Bambu Runcing Surabaya dalam memperjuangkan rumah perjuangan Radio Bung Tomo.
Gugatan ini akan disidangkan dan akan menghadirkan perwakilan dari ketiga belah pihak yaitu Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) yang diwakili oleh pengacara rakyatnya serta akan di damping I oleh pemberi kuasa penggugat yang berjumblah sekitar 100 orang , pihak Pemkot dan Jayanata. “ saya berharap melalui gugatan ini akan ditemukan titik temu terhadap penyelamatan kembali rumah radio perjuangan Bung Tomo yang sudah ditetapkan sebaga Cagar Budaya.
Pemerinta kota dan Jayanata harus bertanggung jawab terhadap peristiwa penghancuran rumah ini, karena dari rumah inilah kota Surabaya bisa disebut sebagai kota pahlawan “ , ujar Isa Ansori selaku pemberi kuasa penggugat.
Sebagai pengingat bahwa tuntutan KBRS dalam kaitan dengan penghancuraan rumah Radio Bung Tomo adalah : tegakkan proses hukum kepada semua yang terlibat dalam penghancuraan Rumah Radio Bung Tomo,bangun kembali.
ambil alih oleh pemkot surabaya dan fungsikan untuk kepentingan Public berkaitan dengan kegiatan pembangunan Nasionalisme dan nilai – nilai Pejuangan para Pahlawan Indonesia.
Dalam sidang yang di gelar di R Cakra sayangnya para Tergugat 1 Risma Tri Harini dan Tergugat 2 PT Jayanata tidak hadir ,terpaksa sidang di tunda Minggu Depan.*RHY