Surabaya.warnakota.com
Sidang Gugatan Perlawanan Hukum antara pengacara (advokat) Belly V.S. Daniel Karamoy, S.H., M.H., dengan Thie Butje Sutedja digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.(Selasa, 1/12 / /2020).
Sudah kedua kali persidangan tanpa dihadiri oleh tergugat Thie Butje Sutedja maupun kuasa Prinsipal.Dalam persidangan yang berjalan 25 menit dan diketuai Majelis hakim Imam Supriyadi Sh.Mhum yang beragendakan penyerahan Kuasa dan Penyerahan kuasa dan Gugatan asli .setdlah itu sidang ditunda Selasa Depan .
Usai persidangan menurut Eko Juniarso, S.H., M.H.,selaku kuasa hukum dari Belly V.S. Daniel Karamoy, S.H., mengatakan Sidang hari ini tergugat tidak hadir tanpa alasan hari ini saya diminta menyerakan kuasa asli dan guvatan asli .
Dan sudah dua kali kuasa tergugat atau tergugat Thie Butje Sutedja tidak hadir Untuk agenda sidang yang akan datang saya menunggu jawaban kedatangan mereka dan jawaban gugatan dari saya .
Menurut Sop persidangan seharusnya mellalui mediasi .kalau udah 3 kali tidak hair tanpa alasan kita kembalikan lagi pada ketua Hakim Majelis.
Yang penting kami beretika baik untuk menghadiri persidangan” Ujar Eko Pada Wartawan.
Diketahui Perkara ini dilayangkan di persidangan lantaran perseteruan antara pengacara dan mantan kliennya ini berawal ketika Butje memutus kuasanya ke Belly dan meminta 3 SHM
Nomer 1756, 1758 dan 1733 yang dibawa Belly akan tetapi Belly tidak memberikan. * rhy
Sementara menurut Kasipidum kejaksaan Negeri Tanjung Perak Eko Budisusanto Sh, ” mengatakan walaupun ada gugatan tetapi kita tidak menghentikan tetapi Penundaan itu terkait objek yg belum jelas kepemilikannya atau Istilahnya prejudiciel geschill karena kita Masih SPDP , Silahkan konfirmasi ke penyidik
Karena masih kewenangan penyidik .” Ujar Kasipidum pada wartawan
Diketahui Perkara ini dilayangkan di persidangan lantaran perseteruan antara pengacara dan mantan kliennya ini berawal ketika Butje memutus kuasanya ke Belly dan meminta 3 SHM
Nomer 1756, 1758 dan 1733 yang dibawa Belly akan tetapi Belly tidak memberikan. * rhy