Surabaya .warnakota.com
Sidang Gugatan Perlawanan Hukum antara pengacara (advokat) Belly V.S. Daniel Karamoy, S.H., M.H., dengan Thie Butje Sutedja digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.(Selasa, 24/11/2020).
Dimana sidang kali ini di pimpin hakim tunggal Imam Supriyadi, S.H.,dalam fakta persidangan selaku pengugat Belly V.S. Daniel Karamoy, S.H., M.H.,dikuasakan oleh Eko Juniarso, S.H., M.H., sayangnya dalam fakta persidangan tanpa di hadiri oleh Tergugat dari Thie Butje Sutedja dan kuasanya.
Sehingga sidang akan dilanjutkan minggu depan Selasa, 1 Desember 2020.
Usai persidangan Eko Juniarso, S.H., M.H.selaku kuasa hukum Belly V.S. Daniel Karamoy, S.H., M.H kepada awak media menerangkan bahwa tergugat tanpa alasan tidak hadir di persidangan. “Tanpa kehadirannya tergugat akan dipanggil lagi secara patut oleh Panitera PN Surabaya,” terang Eko.
Eko juga menjelaskan bahwa gugatan PMH dilayangkan karena kliennya di putus kuasanya oleh tergugat secara mendadak dan honorarium sebagai advokat belum diselesaikan oleh tergugat.
Semestinya honorarium pengacara di selesaikan dulu, jangan tiba-tiba memutus kuasa ditengah jalan tanpa menyelesaikan honorariumnya. Malah klien kami dilaporkan penggelapan SHM dan uang, dan sekarang di jadikan tersangka oleh pihak penyidik Polrestabes Surabaya,” ungkap Eko.
Dalam kesempatan ini saya menjelaskan semestinya pihak penyidik melihat ada fakta yang terjadi terkait perkara ini sebelum Belly ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.
Perlu diketahui,perkara ini dilayangkan ke meja hijau lantaran perseteruan antara pengacara dan mantan kliennya ini berawal ketika Butje memutus kuasanya ke Belly dan meminta 3 SHM
Nomer 1756, 1758 dan 1733 yang dibawa Belly akan tetapi Belly tidak memberikan.
Hal itu disampaikan pengacara dari Butje yang dimuat beberapa media online. Dari keterangan pengacaranya Butje, bahwa Belly telah menggelapkan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan uang milik Butje sebesar Rp 300 juta dari hasil penjualan rumah/tanah. Sehingga Belly dilaporkan ke Polisi dengan pasal 372 dan atau 374 KUHP dan sekarang Belly berstatus sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
Terkait penggelapan SHM dan sejumlah uang yang disematkan ke Belly, hal itu, dibantah oleh penasehat hukum dari Belly, yakni Diyan Moelyadi, dan Eko Juniarso beberapa waktu lalu di media .
Mereka menjelaskan bahwa SHM masih dikantor hukum kliennya dan tidak dipindah tangankan. SHM diserahkan, kalau Butje mengambil sendiri atau menguasakan seseorang secara hukum bisa mewakili pengambilan SHM tersebut.
Terkait uang yang dituduhkan digelapkan, pihak Belly menjelaskan bawah uang sebesar Rp 500 juta sebagai uang muka (DP) penjualan tanah milik Butje yang diserahkan oleh pembeli yakni notaris Felisia ke Belly atas persetujuan dari Butje dengan dasar untuk biaya operasional penanganan 10 perkara. Dan dari uang Rp 500 juta telah diminta Butje sebesar Rp 200 juta. Semuanya kita mempunyai bukti bukti pendukung , Papar Eko pada wartawan.*rhy