Surabaya,Warnakota.com
Sidang perkara perdata nomer 740/Pdt.G/ 2019 dimana Pegugat dari PT. Panji Mas Textile melawan PT.Global Abadi Perkasa ( Gab Logistic ) selaku Tergugat .
Dalam fakta persidangan yang digelar Diruang Sari 2 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachmad Sh,Mhum.
Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari masing masing Pengugat dan Tergugat.
Di sela sela persidangan Majelis hakim sempat menegur Pengugat karena menyusun alat bukti secara tidak sistematis dan serampangan dalam menyusun bukti juga dilampirkan.Setelah itu sidang dilanjutkan Minggu depan.Kamis,( 16 April 2020 )
Sementara ,Tergugat dari PT Global Abadi Perkasa ( Gab Logistic ) yang melalui Kuasa Hukumnya yaitu
Adi Cipta Nugraha bersama chorpit wensen J posumah ,
menerangkan , memang hari ini agenda pembuktian , karena dari Klien kami membuktikan jika adanya kurang pihak dalam gugatan.
Sebaiknya Penggugat lebih memperhatikan pihak pihak mana yang seharusnya di gugat sebelum mengajukan gugatan. Sehingga tidak merugikan nama baik klien kami. Ujarnya.
Di ketahui Perkara ini Berawal
Ada nya pembongkaran barang di brazil tanpa adanya dokumen Bill of Lading dan diduga adanya pencemaran nama baik serta dugaan perbuatan tidak menyenangkan .
Hingga berita ini diberitakan pihak pengugat belum dikonvirmasi oleh wartawan.* Sry