Surabaya,warnakota.com
Sidang gugatan yang di layangkan dari Tomy dan Evelyn (korbn) terhadap Dr Aucky Hinting PhD, Sp, kembali di gelar di R Candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang Yang beragendahkan Pembuktian.masing masing dari tergugat memberihkan bukti Namun selesai Sidang saat di konfirmasi masing masing kuasa hukum menerangkan Diantaranya’
Kuasa Hukum Maaruf SH selaku kuasa hukum dari IDI menjelaskan, terkait Aspek hukum ,IDI di posisikan sebagai tergugat ,kalau IDI di minta untuk mencabut ijin bukan kewenangan kami itu kan kewenangan pemerintah yang penting kita ikuti perkembangan proses hukum tetap berjalan dalam Persidangannya .Jelas Maaruf
Menurut Ening Swandari selaku kuasa hukum Dr Aucky Hinting PhD, Sp, mengaku ,inti dari gugatan tersebut one prestasi yang kita serahkan ke hakim ada 17 halaman ,intinya saya menyangkal bahwa klayen saya tidak pernah menjanjikan,yang penting kita tetap menghormati persidangan,jelas Ening
Perlu di ketahui gugayan ini berawal dari Dr Aucky Hinting yang di duga lepas tangan, lantaran tidak sesuai dengan janjinya yang menjanjikan proses bayi tabung pada pasangan Tomy dan Evelyn berkelamin laki-laki, namun nyatanya berkelamin perempuan.
Untuk diketahui, Ahli Andrologi bergerak dibidang Assisted Reproductive Technology (ART) atau Teknologi Reproduksi Berbantu atau bayi tabung harus berurusan dengan hukum di duga melakukan mall praktek. Dr Aucky Hinting digugat oleh Tomy dan Evelyn, pasien bayi tabung.
Tomy dan Evelyn adalah sepasang suami istri (Pasutri) yang berkeinginan untuk memiliki seorang keturunan berkelamin laki-laki.
Untuk bisa mendapatkan bayi laki-laki, pasutri yang tinggal dikawasan Surabaya Timur ini mendatangi tempat praktek Dr Aucky Hinting di RSIA Ferina.
Setelah berkonsultasi dengan Dr Aucky, pasutri itu disarankan untuk mengikuti program bayi tabung. Tertarik dengan program bayi tabung ala Dr Aucky, Tomy Han dan Istrinya membayar biaya sebesar Rp 47.680.000.
Pada 28 November 2015, Dr Aucky mulai melakukan proses bayi tabung, dengan mengambil preimplantaion embrio normal. Proses pembenihan pun berhasil, Evelyn dinyatakan positif hamil pada 8 Desember 2015.
Namun, pada usia kehamilan dibulan ke 5, keinginan Tomy Han dan Evelyn untuk mendapatkan bayi berkelamin laki-laki melalui proses bayi tabung kandas. Ternyata, bayi yang dikandung Evelyn berkelamin perempuan.
Ironisnya lagi, sejak bayi perempuan itu dilahirkan, kondisi kesehatanya sangat buruk. Hasil bayi tabung itu mengalami gangguan usus yang parah dan kerap keluar masuk rumah sakit. * RHY