Surabaya (warnakota.com)
Sidang Gugatan tidak adanya Kantor Polisi di dalam area Bandara International Juanda Surabaya.Sidang gugatan yang di lakukan oleh Advokat M Sholeh Tim selaku Pengugat sedangkan Tergugat yaitu Presiden JOKOWI.
KAPOLRI, dan KASAL .
Sidang yang di gelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya,
Sidang Kali ini Beragenda saksi yang di hadirkan oleh Tergugat, Diantaranya Saksi dari Yuwono, dan kepala organda udara pak H.Tohar maupun dari JM Angkasa Pura,
Di hadapan Majelis Hakim Saksi menjelaskan, Bahwa Pengelolahan Bandara memang di serahkan ke Departemen Perhubungan oleh Angkatan Laut.Namun untuk Pengamanan masih di pegang oleh TNI Angkatan Laut karena Juanda adalah milik Angkatan Laut.
Bahkan selama ini Tidak ada Pengaduan Dari Masyarakat terkait adanya Tindak Pidana.sedangkan keamanan di Bandara selama ini tidak ada masalah terkait Pengamanan, Bahkan TNI Angktan Laut tidak pernah mempersoalkan Polisi untuk melakukan Pengamanan di Bandara .
Dalam pengamanan kita selalu bekerja sama dengan Polisi dalam segala Kegiatan. jelas keterangan saksi di hadapan Majelis Hakim.
Selesai Sidang Menurut Elok Selaku Penggugat, Menjelaskan Bahwa Bandara Juanda Memang lokasi lahannya milik TNI AL, seharusnya ada pos polisi, Di area juanda tidak ada. sedangkan pos polisi dibandara itu kan sipil yang mengacu pada kepres no 63 tahun 2004, yaitu Di mana Wilayah obyektifitas nasional harus ada pos polisi seperti halnya di area Bandara Juanda,
Yang kita mintakan supaya di area juanda ada pos polisi.kita hanya menggugat pertama Presiden RI, Kepolisian RI, TNI AL.
Menurut saksi bahwa Bandara Juanda sudah aman tidak terjadi tindak pidana,kejahatan meskipun tidak ada pos polisi di area Bandara juanda, namun pada kenyataanya, pencurian ada pembobolan bank jatim ada, tapi kenapa dari saksi Angkasa Pura mengatakan semua aman.
Harapan saya agar di sana ada pos polisi,
Itu,kan wilayah obyektifitas nasional jika tejadi pencurian otomatis melalui sat gas TNI AL dulu baru ke Kepolisian otomatis memakan waktu, lah maunya supaya ini di persingkat
Memang Dari saksi tergugat tiga mengatakan SOP pengamanan berdasarkan Kepres 63 padahal dari kepres 63 semua yang berhak mengamankan yaitu dari kepolisianl bukan dari TNI AL, memang Bandara Juanda punya wilayah TNI AL, walaupun sipilnya menumpang, bukan berarti bahwa kepolisian tidak boleh disitu,
Isi gugatan kami meminta kepada presiden memerintahkan kepada Panglimah TNI AL, agar memerintah polisi untuk membuat pos, Jelas Elok kepada wartawan.
Beda Dengan Totok selaku Kuasa Hukum dari Tergugat TNI AL,Menerangkan,” Bahwa Pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum prosedur hukum ,artinya bahwa saksi yang di hadirkan sesuai dengan ketentuan. Memang bandara juanda. Jika pihak sipil yang menumpang di tentara sehinga di situ keamanan pertahanan,semua keamanan kewenangan suatu pemilik Angkatan Laut suatu pangkalan udara.
Kalau dari saksi pak DM Yuwono,dan kepala organda udara pak H.Tohar maupun dari JM Angkasa Pura,selama ini pelaksanaan penegak hukum berjalan dengan baik dengan polisi walapun polisi tidak ada disana tetapi tidak menghambat tugas polisi di sana artinya masyarakat
disana terlindungi terayomi dan terlayani dengan baik,jika terjadi suatu tindakan negative,selama ini kita Jelaskan dan Berdasarkan KUHP siapapun boleh,melakukan penangkapan terhadap orang melakukan tindak pidana ,bahkan tersangkanya kemudian di serahkan ke yang berwenang dengan barang buktinya.
Tidak ada kata tidak aman, beberapa penghargaan inter nasional yang diper oleh mulai tahun yang didirikan sampai 2016, keamanan merupakan tolak ukur karena, Bandara Juanda mendapat prestasi international, kalau memang juanda di anggap tidak aman kenapa Juanda dapat prestasi.
Harapan kami gugatan kami di tolak, Jelas Totok kepada Wartawan*RHY