
Surabaya,warnakota.com
Sidang perkara gilang Apriliani Nugraha Pratama ( 22 ) warga Blok D Kiri Dusun Marga Sari RT. 004 RW. 002 Kelurahan Terusan Mulya Kecamatan Bataguh Kabupaten KapuasProvinsi Kalimantan Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam fakta Persidangan yang di pimpin oleh ketua Majelis Kusaini SH,Mhum yang beragendakan Duplik atau Pembelaan.Rabu ( 17 Febuari 2021 )
Dalam pembelaan Yang dibacakan Kuasa Hukum Terdakwa , yaitu SUDIR0 HUSOD0, S.H., M.H., M. Kn.,dkk dari Advokat dan Konsultan Hukum dari kantor “Equitas Law Firm” yang beralamat di Ruko Griya Permata Gedangan Blok N-1/26. Gedangan Sidoarjo, Menyampaikan dalil-dalil keberadaan Pasal 185 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang mengatur “ketentuan sebagaimana dimaksud dalamayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti sah lainnya”, selanjutnya Pasal 185 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang mengatur keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu”.
Bahwa dalam perkara a quo Penuntut Umum mengajukan Saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan terkait dengan pembungkusan yang dilakukan oleh Terdakwa, sedangkan terkait dengan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa bahwa ketika Terdakwa akan melakukan pembungkusan terhadap saksi RIZAL DJATI DWISEPTA, Terdakwa_meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi untuk_memegang_alat kelamin saksi, dan saat saksi dibungkus Terdakwa_ bertanya: “apakah kamu pernah dionani”
kemudian setelah saksi dibungkus saksi dionani sambil dikocok menegang sampai ereksi sampai keluar ejakulasi. Setelah di onani, saksi meminta kainnya untuk dilepas semuanya dan terdakwa diantarkan pulang sampai di jalan rava, karena Terdakwa tidak tahu jalan daerah Karang Menjangan.
Bahwa mengenai frasa ancaman atau kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP menurut R Soesilo (hal. 239 dan 98)’ definisi kekerasan dalam
Pasal 335 KUHP merujuk pada Pasal 89 KUHP, dimana definisi melakukan kekerasan yakni menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil dan tidak sah, misalnya: memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya. Yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” ialah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah).
Bahwa dengan demikian jelas Tanggapan Penuntut Umum atas nota Pembelaan Terdakwa Gilang Apriliani Nugraha Pratama yang diucapkan di muka persidangan pada tanggal 10 Februari 2021 tidak secara lengkap dan tegas falam menanggapi pembelaan kami dan oleh karenanya tanggapan Penuntut Umum tersebut sudah selayaknya ditolak oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.
Terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama pada prinsipnya tidak asal membela akan tetapi agar hukum dapat dijalankan sesuai koridornya sehingga memiliki kepastian hukum dan keadilan ditengah-tengah masyarakat.
Maka kami memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk:Menerima Jawaban Penasehat Hukum atas Replik Jaksa Penuntut Umum (Duplik):
Menolak Tanggapan Penuntut Umum Atas Nota Pembelaan Terdakwa (Replik); Dan memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar menjatuhkan Putusan sebagaimana pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa.: Ujarnya
Diketahui bahwa terdakwa di jerat 3 pasal oleh JPU I gede Willy SH. pasal pertama, Gilang dijerat dengan pasal UU ITE. Sebab Gilang diketahui telah menyuruh saksi untuk membungkus korban dan mengambil foto dan video.
“Pidana pasal 45b Jo Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),”
Adapun pasal yang terakhir, Gilang didakwa dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Karena sebelum membungkus, Gilang menyuruh untuk melepas baju para korbannya terlebih dahulu.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 289 KUHP,” * rhy