
Aceh Selatan,http://Warnakota.com
Pengungkapan kasus narkotika dalam rangka operasi antik rencong II tahun 2019 dan pemusnahan barang bukti (BB) yang berhasil di ungkap jajaran Polres Aceh Selatan.
Pemusnahan barang bukti (BB) dilakukan di Alun-Alun Kota Tapaktuan, Jalan T.Ben.Mahmud tepatnya depan Kantor Bupati Aceh Selatan.
Acara press release pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polres Aceh Selatan, khususnya Sat-Res Narkoba ikut dihadiri unsur Forkopimda, SKPK, Camat, Kapolsek, Keuchik Silolo, Mahasiswa, HMI, KNPI dan undangan lainya.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu itu, dibakar bersama-sama oleh Forkopimda Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP, Dedi Sadsono, ST, pada kesempatan tersebut menyampaikan rincian pengungkapan kasus narkotika dalam rangka operasi antik rencong II tahun 2019 dan pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus diantaranya mengamankan sejumlah tersangka bandar narkoba, temuan puluhan ladang ganja dan senjata rakitan. Dan AKBP, Dedi Sadsono, ST, juga berpesan kepada rakyat Aceh Selatan khususnya agar menjaga keamanan kantibmas dalam hal peredaran narkotika yang selalu menghantui dan merusak generasi muda bangsa kita ujarnya.
Kesempatan yang sama juga disampaikan Kabid P2M BNNP Aceh, Masduki, SH mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar berhati – hati dengan barang jenis narkoba, disitu ada ganja, sabu, dengan satu kilo sabu bisa merusak empat ribu jiwa manusia imbuhnya dan bisa merubah pola pikir dari biasa menjadi emosional pungkasnya.*AE