Jakarta ,warnakota.com
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat) digelar pada Jumat (9/3) di Jakarta. Sejumlah keputusan telah dicapai dalam Rapat tersebut, termasuk menyangkut perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Direktur Bapak Willem Lucas Timmermans dan Komisaris Perseroan Bapak Mohd. Khairil Kevin Loh bin Abdullah mengakhiri jabatannya. Selain itu, juga disetujui penetapan penggunaan laba tahun berjalan Perseroan untuk Tahun Buku 2017
Presiden Direktur XL Axiata, Dian Siswarini, mengatakan, “Bapak Wim adalah salah seorang figur kunci dalam manajemen XL Axiata sejak lebih dari 10 tahun lalu, termasuk ketika memasuki masa-masa krusial saat kami mulai melakukan transformasi dan kini fokus memasuki bisnis data. Kini kami melepas beliau yang hendak mencoba tantangan baru di negara lain. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas seluruh dedikasi beliau bagi XL Axiata dan kami berharap beliau juga akan mencapai kesuksesan di masa mendatang, di mana pun beliau berada.”
Keputusan Rapat lainnya antara lain adalah menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan jalannya Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, juga serta memberikan persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit.
Rapat juga menunjuk Akuntan Publik BapakEddy Rintis, S.E., CPA dari Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (anggota PricewaterhouseCoopers) sebagai eksternal auditor Perseroan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
Sehubungan dengan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Selain menyetujui pengakhiran masa jabatan Bapak Willem Lucas Timmermans selaku Direktur Perseroan dan Bapak Mohd. Khairil Abdullah selaku Komisaris Perseroan, Rapat juga menyetujui perubahan status Dr. David R. Dean dari Komisaris Independen menjadi Komisaris Perseroan, serta mengangkat Bapak Julianto Sidarto sebagai Komisaris Independen Perseroan.*adpt