Surabaya, warnakota
Sepekan yang lalu Jaksa Penuntut Umum Kejari Perak Menuntut 7 terdakwa diantaranya ,1 terdakwa Arie Prakoso, 2,terdakwa Dwi Hastutik, 3, Erwin Syarif , 4,M Insanul Chamil , 5, Seftikawati, 6, Hasyim Ashari, 7, Ani fitriyah , dari karyawan PT Star Cosmos selama 5 bulan penjara,
Dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa terdakwa Arie Prakoso DKK dinyatakan secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada didalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakkukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungannya kerja, yang melanggar pasal 374 Kuhp jo pasal 64 ayat 1 Kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.
Sayangnya pada sidang kali ini yang beragendakan putusan yang digelar di R Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, yang dipimpin ketua Majelis Hakim Edy Suprayitno SH,MH dan didampingi Dua Anggotanya Hakim Kusaini SH,Mh dan Pesta Partogi SH,MH.Senin,( 24/2/2020)
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edy Suprayitno Rupanya tidak seirama dengan Tuntutan Majelis Hakim Yang Memutus 75 Hari , dimana 7 terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada didalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakkukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungannya kerja, yang melanggar pasal 374 Kuhp jo pasal 64 ayat 1 Kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.
Namun dalam putusan tersebut Terdakwa Arie Prakoso dkk banyak sekali pertimbangan pertimbangan diantaranya Pihak PT Cosmos telah memaafkan perbuatannya, dan 7 terdakwa belum pernah dihukum serta tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan.
Diketahui, Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomer Reg, Perk : 422 / TG.PRK /12 / 2019. Bahwa Perkara Ketujuh Terdakwa diduga melanggar SOP atau menyalahi aturan PT. Star Cosmos terkait penjualan Part Avalan ( barang Bekas) yang berada di kantor cabang yang berada di seluruh Indonesia bahwa Part avalan servis tersebut dilarang dijual dan harus dikirim di ke gudang pusat Jakarta. Sedangkan ketentuan barang part avalan ( barang bekas ) tersebut dijual tidak sesuai dengan ketentuan dengan harga kiloan sebesar Rp 900 .000 s/d Rp 1.500.000 pada tahun 2016. Akibat perbuatannya PT.Star Cosmos mengalami kerugian sebesar RP 107.566.786.perbuatan ke 7 terdakwa melanggar paaal 374 Kuhp jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhp.*sri