Surabaya,warnakota.com
Bergulirnya perkara ini di persidangan ,adanya jual beli Dua Obyek rumah Klasik tipe Hering Ton Blok DD.2/16 Luas 194m2 dan Blok DD.2/17 dengan luas 176m2 yang berada di Perumahan Pantai Mentari jln Kenjeran Surabaya.
Awalnya Go Gondo Soewardono membeli 2 rumah kepada PT Jawa Nusa Wahana seharga 4,3 milyard ,di atas Kwitansi belum di depan Notaris dengan perjanjian rumah itu akan di jadikan satu karena posisi rumah tersebut bersandingan.
Namun pada kenyataannya tidak sesuai perjanjiannya akhirnya uang di minta kembali ,tetapi pengembalian uang tidak sepenuhnya,akhirnya Go gondo Soewandono mengalami kerugian sebesar kurang lebih 582 juta.
Dalam persidangan Kuasa hukum dari Go gondo Soewandono yang di wakilkan oleh kuasa hukum TEGUH sh tIm,Selaku Pengugat,Sedangkan dari Tergugat PT Jawa Wahana di wakilkan kuasa hukum dari Ening Swandari sh.
Dalam persidangan saksi Said (selaku perlindungan konsumen) sayangnya dalam pesidangan saksi hanya sebagai mediator atau menjembatani karena saksi dalam jual beli mengetahui pembayaran,awalnya penggugat tidak mau menandatangani setelah di jelaskan saksi akhirnya Penggugat mau menandatangani jual beli .
Selesai sidang kuasa hukum dari Penggugat yaitu Amin Sh ,menjelaskan memang pak gondo beli 2 rumah akan di jadikan satu ada alat bukti jual beli kwitansi dan ada perjanjian akan di jadikan satu tetapi pada saat akan di rombak oleh PT Jawa Wahana tidak boleh,akhirnya uang 4,3 m di minta kembali tetapi tidak penuh karena di potong pajak,kecuali kalau pembayaran di notaris ada pemotongan pajak,lah ini belum di notaris hanya ada bukti kwitansi saja,jelas amin kepada wartawan.
Beda dengan penjelasan kuasa hukum PT Jawa Wahana yaitu Ening Swandari sh menjelaskan,memang di potong pajak karena ada perjanjian sedangkan untuk perombakan rumah akan di jadikan satu itu yang harus merombak pihak PT yang merombak bukan pembeli karena anggaran tidak di berihkan ke PT Jawa Wahana,akhinya tidak boleh merombak itupun ada perjanjian,jelas Ening kepada wartawan.