Surabaya,Warnakota.com
Sidang gugatan dalam Perkara Gugatan No. 696/ Pdt. G/2019/ PN Surabaya, dalam fakta persidangan yang digelar di ruang Tira Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis,( 14 Mei 2020 ).
Dalam kesimpulam Pengugat, bahwa dalam kehadiran Tergugat I dan Tergugat II yang menimbulkan kesan tidak adanya keseriusan Para Tergugat dalam menghadapi Persidangan.
Sedangkan Principal Para Tergugat di dalam Mediasi dan tidak adanya Penghormatan atas panggilan dari Hakim Mediasi terhadap Principal para Tergugat yang tidak dipenuhi menandakan tidak adanya penghargaan Principal dalam memenuhi dan otoritas dari Majelis Hakim. Dan tidak di lampirkan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dari Para Tergugat yang dapat membuktikan Legalitas Para Tergugat I dan Tergugat II sebagai Badan Hukum dan Perusahaan Terbatas (PT),
Adanya Perwakilan dari Tergugat I dalam Perkara Aquo, bernama Rudy Harsono, tetapi tidak Pernah Hadir dalam, dan diduga
hanyalah Staf Legal biasa dari Tergugat I yang tidak mempunyai Kapasitas sebagai Advokat maupun Ijin Beracara di Pengadilan sebagai Syarat Mutlak dalam Beracara di Persidangan.
Dalam perkara ini perbuatan melawan dalam Pasal 1365 KUH PERDATA telah terpenuhi, dengan adanya banyak dugaan rekayasa, Tipu muslihat, pelanggaran hak Azazi, Perampasan Hak, dugaan penipuan, Keterangan Palsu dan Bukti- bukti Palsu yang di ajukan oleh para Tergugat I dan II , yang menimbulkan kerugian secara materi maupun imateri sehingga dengan demikin para Pengggugat I dan II berpendapat dan berkeyakinan tidak memerlukan saksi Faktual dan Ahli dalam Persidangan Aquo .
Tak hanya itu Putusan perkara Perdata No 987 / Pdt. G / 2014 / PN Surabaya jo 298 /2016 / PT SBY jo 2202/ K / 2017, adalah merupakan Putusan cacat Hukum dan Non Eksekutable dan bersifat Negatif dengan Penggugat dalam Perkara Tersebut .Dan eksekusi yg di paksakan tidak berdasar putusan 987 / Pdt G / 2014 / PN Sby yang karena Eksekusi Pengosongan tidak di kabulkan dan di tolak
Dalam hal perkara ini Hakim harus lebih Jeli dalam menilai dan menyidangkan yang memberikan putusan yang seadil adilnya.*Rhy