Surabaya, warnakota.com
Hampir 3 Tahun Soraya Indayani warga JI. Darmo Baru Barat No. 67-69 Surabaya mencari keadilan Hukum Di kepolisian Polrestabes Surabaya.
Atas Laporan Tindak Pidana;Laporan Polisi nomor : LP/579/112017/SPKTIJATIM/RESTABES SBY, tanggal 09 Agustus 2017. Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin-Sidik/1176-BNVRES1.9/2018/Satreskrim, tanggal 06 Juni 2018.
Isi dari laporan tersebut terkait Pemalsuan surat yang hampir 3 tahun belum ada kejelasan dengan terlapor Roni Tedjo Handoko.
Soraya mengatakan Bahwa Pekara ini awal saya melapornya 2017, dan saya mau sampaikan bahwa SP2HP terakhir yang dikirimkan ke saya tertulis tgl 30 Januari 2021. ITUPUN saya datang dan meminta,. Baru setelah itu penyidik mengatakan : akan di teruskan ke gelar perkara. Penyidik juga sempat berkata : kalau mau saya hentikan, sudah saya hentikan dari dulu. ( ? ) , Terus saya menjawab : diberhentikan atau tidak juga TIDAK ADA BEDANYA karena penyidikannya juga TIDAK ADA LAPORAN HASIL PENYIDIKAN yang signifik.
Bahwa PASAL yang dikenakan terlapor hanya PASAL 263 KUHP, padahal PASAL 264, PASAL 266 itu juga yg dilakukan terlapor dan sudah memenuhi bukti bukti.
Ia menambahkan bahwa setelah pekara ini dilaporkan ternyata terlapor Roni Tedjo Handoko diduga memiliki KTP ganda hal ini sampai oleh petugas Dispendukcapil Kota Surabaya.”Ternyata Roni memiliki KTP ganda mas (kalau gak salah ada 6 E-KTP),”Tambahnya.
Saya berharap kepada pihak kepolisian segera menidak lanjuti laporan tersebut guna mendapatkan keadilan buat saya,”kata Soraya kepada Infopol news.com di Pengadilan Negeri Surabaya.Kamis ,(11/2/2021
Sementara terpisah Humas Polrestabes Akyar menyapaikan Bahwa , “perkara ini sudah di tangani penyidiknya Coba konunikasikan dan Beritahu korbannya atau Di tanya kan ke penyidiknya Khan sudah ada lengkap di SP2HP nya Rencana tindak lanjut
Dan kendalanya apa ? Bisa di komunikasikan kepada penyidiknya. ” Ujar Humas Polrestabes Akyar .
Beda dengan Penyapaian Penyidik yang menanggani Fandi Ardiyanto SH menurutnya ,” kami sudah berkirim surat ke bu Soraya dan apabila njenengan dari media monggo untuk informasi dapat diperoleh dari pimpinan saya terima kasih, “ujar Fandi.
Untuk diketahui pekara ini bermula dari Rony Tedjo Handoko yang mengaku anak dari ibu saya dan memalsukan surat keterangan waris guna untuk memdapat warisan dari ayah.
Dalam perkara Laporan Polisi nomor : LP/579/112017/SPKTIJATIM/RESTABES SBY, tanggal 09 Agustus 2017. Walaupun Siafnya Delik Aduan, agar pihak Kepolisian Polres Tabes memberikan Kepastian Hukumnya dan perkara tidak menggantung.
Kalau memang memenuhi unsur unsur fakta hukum penyelidikan segera dilanjutkan kalau memang sebaliknya maka Sp3 agar Kejelasan Hukum pada Pelapor untuk mencari keadilan benar Benar Jelas tidak Penasaran sesuai Perkap Kapolri .*rhy