
Surabaya,Warnakota.com
Perkara penyelewengan anggaran Jasmas tahun 2016, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya sampaia saat ini belum ada perkembangan tersangka baru. Pernyataan ini di utarakan oleh Kasi Pidsus Dimas Atmadi SH, saat dihubungi warnakota.com melalui WAnya dengan Nomer 0812166 XXX ,
menyatakan sampai saat ini Belum ada tersangka baru, Kasus dana hibah Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016 berupa Anggaran Jasmas. Kasus jasmas ini telah menjadikan Agus Setiawan Jong, sebagai terdakwa tunggal. Dia didalam perkara ini dituding sebagai koordinator Pelaksaan Jasmas, dengan dakwaan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, junto pasal 55 KUHP. Hal inilah yang kemudian disoal oleh beberapa ahli hukum pidana, antara lain Solehuddin SH,dari universitas Bhayangkara, Surabaya.
Dia menyatakan, pasal penyertaan yakni pasal 55 KUHP yang disematkan oleh Jaksa kepada Agus Jong setidaknya harus memuat dua orang terdakwa. Solehuddin menilai, pasal yang didakwaakan oleh penuntut umum pada Agus Jong tidak dapat dibenarkan. “Gak bener, pasal 55 itu minimal harus ada dua orang [terdakwa]”. Paparnya.
Sementara, Kuasa hukum ASJ, Hermawan Benhard Manurung SH mengatakan. Hingga persidangan ke 12 kalinya ini. Penuntut umum dinilainya belum mampu membuktikan dakwaannya. “Pasal 2 dan pasal 3 junto UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP yang dituduhkan jaksa pada Agus Jong sampai saat ini menurut kami belum dapat dibuktikan oleh Jaksa”papar Benhard. Untuk pasal 55, Lanjut Benhard. karena itu merupakan pasal penyertaan maka kewajiban penyidik atau penuntut umum membuktikan dulu Predikat crimenya atau pasal pokok yang dituduhkan yakni pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. “Mana ada orang dituduh sebagai penadah hasil kejahatan, tetapi tidak ada pelaku pencuriannya. Ini contoh kecilnya.”tandasnya. Dalam perkara ini diduga tidak masuk akal kalau Agus jong di jadikan terdakwa tunggal, seharusnya indikasi di lajukan lebih dari 2 orang.*rhy