
Surabaya, Warnakota.com
Debt collector atau penagih utang seringkali menjadi momok menakutkan bagi para peminjam kredit apa pun termasuk kredit Mobil. Dalam melakukan kredit Mobil, tentunya ada risiko kredit macet atau ketidak mampuan debitur membayar cicilan kredit motornya.
Seringkali, calon debitur takut akan adanya debt collector mata elang yang bisa sewaktu waktu menarik paksa mobil yang masih dalam masa kredit.
Apalagi bila debt collector tersebut sudah melakukan tindak kekerasan dan mengancam keamanan Anda untuk mengambil paksa motor Anda.
Bolehkah Debt Collector Mengambil Motor di Tengah Jalan? Jawabannya jelas tidak. Debt collector tidak diperbolehkan oleh hukum untuk mengambil paksa mobil kredit dengan alasan kredit macet atau alasan apa pun.
Tindakan pengambilan mobil oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan berupa perampasan. Pelaku tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan.
Dalam melakukan kredit motor, kreditur (dalam hal ini pihak leasing atau bank pemberi kredit mobil) dan debitur terikat oleh kontrak atau perjanjian kredit tertentu.
BIla seorang peminjam tidak bisa membayar angsuran kredit sampai dengan tanggal jatuh tempo, artinya debitur telah melanggar perjanjian kredit dan melanggar hukum. Dalam hal ini, debitur telah melakukan wanprestasi. Dengan adanya wanprestasi, pihak kreditur bisa saja mengajukan pembatalan atas kontrak kredit. Atas dasar ini sebenarnya pihak kreditur atau leasing berhak untuk menyita mobil Namun, proses penyitaan barang ini tidak boleh dilakukan langsung oleh kreditur maupun debt collector, melainkan oleh pihak pengadilan. Pelanggaran kontrak yang dilakukan pengambil kredit ini termasuk dalam pelanggaran hukum perdata.
Dalam hukum ini, pembatalan perjanjian kredit harus terlebih dulu diputuskan lewat pengadilan. Bila telah diputuskan, maka eksekusi pengambilan motor haruslah dilakukan oleh pihak pengadilan, bukan debt collector atau pun perwakilan dari pihak leasing.
Bahkan pihak kepolisian pun tidak berhak melakukan eksekusi terhadap motor karena kredit macet. Karena adanya surat perjanjian yang ditanda tangani oleh Hari Kurniawan selaku Sales Head Area Jatim dengan Pihak Debitur Chusnul Athiyah dalam Pernyataannya Debitur akan Melanjutkan Kriditnya .
Adanya pernyataan tersebut akhirnya Demo di kantor Leasing Jalan Patuah Dibubarkan dan kembali Ke Rumah Masing Masing*Rhy