
Surabaya,Warnakota.com
Arif Setiawan Bin Dasirin ( 23 )warga Bojonegoro yang tinggal di Jalan Pakis Wetan Gg 6 Surabaya. Terdakwa merupakan kasus Pencabulan terhadap anak yang dituntut 6 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Wati dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Pada persidangan tuntutan yang digelar secara tertutup, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dikenakan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-undang Nomor RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Setiawan Bin Dasirin dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider Dua bulan kurungan,” ujar jaksa saat menyampaikan tuntutan. Atas tuntutan tersebut
Fadli SH penasehat hukum terdakwa Arif Setiawan mengatakan,akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis. Dalam pledoinya yang dibacakan di Pengadilan Arjuno pada tanggal 13 Januari 2020 di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya dengan Ketua Majelis Yohanes Sh .Mh dan didampingi kefua Anggota majelis Hakim Ginting SH .MH dan Dede Suryaman SH.MH Terdakwa memang bersalah dan Mohon keringanan atas perbuatan terdakwa sedangkan keluarga pihak terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban.Ungkap Fadli SH di persidangan.
Diketahui perkara ini berawal pada bulan Nofember 2019, bahwa terdakwa sebagai penjual Siomay Keliling di sekitar Jalan Pakis Wetan lalu dipanggil Inisial AS untuk Membelinya Sayangnya Inisial AS tidak Membawa Uang .
Karena melihat Kasihan Akhirnya Terdakwa Memberikan Satu tusuk Siomay , dan meminta Imbalan dengan cara korban diciumi pipinya dan menarik tangan korban dan dipegangkan ke alat kelaminya kemudian tangan inisial AS dipegangkan ke alat kelaminnya setelah itu tangan Inisial AS melepaskannya sehingga korban menjadi trauma dan ketakutan.*Rhy