
Bangkalan, warnakota.com
Pengedar Narkoba asal Dsn. Dajangan, Ds. Jambu, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan, diringkus Anggota Sat Narkoba Polres Bangkalan, pada hari sabtu 26/05/2018 pukul.06.00 wib.
“Tersangka bernama Ismail umur, 35 tahun alamat. Dsn.Dajangan, Ds. Jambu, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan, warnakota.com
” Awal mula tertangkapnya pelaku, atas dasar laporan masyarakat bahwa dirumah tersangka sering dijadikan transaksi dan ajang Narkoba.
“Mendapat informasi tersebut, Anggota langsung melakukan pemantauan di sekitar rumah tersangka, setelah dipastikan kebenarannya polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan_,
Kasat Narkoba menyampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan Akp. Bidarudin SH, membenarkan atas penangkapan tersangka Ismail dirumahnya, saat dilakukan penggeledahan Oleh kedua Anggota Sat Reskoba, ditemukanlah barang bukti serbuk kristal putih, jenis Sabu-sabu dan alat-alat yang berhubungan dengan Narkotika yang disimpan didalam kamar, selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan dan dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut_,
” barang bukti yang disita dari tersangka, berupa, 49 ( empat puluh sembilan) kantong plasti klip kecil, berisi serbuk kristal putih Narkotika jenis sabu, dengan total berat 42,78 gram, 1(satu) buah sendok sabu, 2(dua) pack kantong plastik klip kosong, 1(satu) buah dompet kecil motif bulat-bulat, 1(satu) buah tas plastik warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp.3.740.000 rupiah
” pelaku saat diintograsi oleh penyidik, dia mengaku barang tersebut beli dari seseorang bernama MAT ( dpo) selanjut nya barang berupa sabu-sabu tersebut dipecah kecil-kecil lalu dibungkus dengan plastik klip kecil dengan berat sesuai harga, selanjutnya barang tersebut dijual kembali kepada pembeli yang membutuhkan dan yang datang kerumah,
“Dari hasil penyidikan tersangka telah terbukti melakukan tindak Pidana, Menjual, membeli, dan mengedarkan, menjadi perantara jual-beli Narkotika jenis Sabu-sabu sebagai mana yang di maksud dalam Pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman humuman kurungan 7 tahun Penjara, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka hingga saat ini, masih mendekam dibalik jeruji besi,” ujarnya Bidarudin,*Sun