Surabaya (warnakota.com)
Pelaporan Mulyanto ke Majelis Pengawas Notaris yang melaporkan Hairandha Suryadinata sejak 1 November 2013 karena telah melakukan praktek profesi Advokat serta rangkap jabatan sebagai Notaris sedikit memperoleh angin segar.
Dari persidangan Majelis Pengawas Daerah Notaris Surabaya memperoleh hasil bahwasannya terlapor yakni Hairandha Suryadinata ditingkatkan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur.
Atas laporan Mulyanto Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur berdasarkan putusan Nomor: 01/Pts/Mj.PWN.Prov.Jatim/II/2017 memutuskan bahwasannya Hairandha Suryadinata terbukti bersalah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2014 tentang jabatan Notaris, dan menjatuhkan sanksi kepada Hairandha Suryadinata berupa mengusulkan kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP) Notaris untuk memberikan sanksi PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT dari jabatan Notaris.
Adapun pertimbang Majelis sebelum menjatuhkan sanksi kepada Hairandha Suryadinata selaku terlapor. Yang memberatkan, selama dalam sidang pemeriksaan Terlapor setelah 2 kali di panggil secara patut oleh Majelis dan tidak pernah hadir, yang menunjukkan tidak ada itikad baik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga mempersulit bagi Majelis untuk melakukan pemeriksaan perkara teraebut.
Disisi lain pertimbangan yang memberatkan Hairandha Suryadinata, perbuatan tindak pidana penipuan yang dilakukan Terlapor adalah perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris sehingga secara langsung atau tidak langsung menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada profesi Notaris.
Saat dikonfirmasi terkait sanksi diputuskan oleh Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur “saya harap apa yang diusulkan oleh Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur ke Majelis Pengawas Pusat Notaris bisa tetap obyektif” terang Mulyanto. Senin (6/3/2017)
“Dilaporan saya sudah jelas, bahwa Hairandha selaku terlapor sudah lekukan perbuatan pidana dan rangkap jabatan, dan itu sudah tidak sesuai dengan pasal 17 huruf (e) Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dimana seorang Notaris tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Advokat” tambahnya. *RHY