Surabaya.warnakota.com
Sidang narkoba penilik warung Giras Mulyorejo di sidangkan.Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Sumantri Hadirkan saksi dari Penangkapan.
Dalam sidang saksi menjelaskan “bahwa penangkapan berdasarkan hasil infornasi dari nasyarakat di mana warung tersebut sering di gunakan untuk pesta narkoba.setelah di selidiki dan melakukan pengrebekan telah di temukan barang bukti milik terdakwa Ragil dengan berat 0,75 gram,jelas saksi di persidangan.
Sidang di lanjutkan ke pemeriksaan terdakwa. Menurut Ragil (30) warga Tanah Metàh Surabaya ,saya di tangkap pada saat duduk duduk di depan warung giras .memang baràng bukti tersebut saya taruh di dalam Rak lenari .
Sebelumnya saya urunan dengan Gus Sendi sejumlah Rp 500 ribuh.setelah itu membeli barang haram ke Andi.
Dari pembelian mendapatkan satu poket.yang separuh di pakai terdakwa sendiri dan yang separuh di pakai Gus Sendi dan Andi.
Waktu di tes Urin terdakwa positif.pada saat penangkapan tiga orang .saya tidak tahu kalau yang Andi lolos dan tidak ikut di tangkap melainkan DPO, jelas terdakwa.
Ketika kuasa hukum Fàriji.menanyakan apakah kamu menyesal ? Jawab terdakwa saya sangàt menyesal dengan perbuatan saya.jelasnya.
Karena perbuatannya terdakwa di jerat oleh Jaksa Penuntut Umum Sumantri pasal 112 kuhp dengan ancaman pidanan di atas 5 tahun penjara.*rhy