Surabaya, warnakota
Sidang dugaan perkara narkoba yang mendudukan terdakwa Roni Dwifayanto bin Riyanto ( 41) warga jalan Keputih Perintis Surabaya.Senin, ( 17 /2/2020 )
Dalam fakta persidangan yang di gelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Ginting SH dan didampingi 2 anggota hakim Majelis yaitu Dwi Purwoko SH,Mh dan Dede Suryaman SH.,Mh.
Serta Kuasa Hukum Victor Asian Sinaga SH dan Tim

Dalam persidangan Terdakwa hanya bisa tertunduk sambil mendengarkan tuntutan,
Dalam Tuntutan Yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya Maryani Melindawatu SH,MH..
Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dihual , menjual ,membeli ,menerima menjadi perantara dalam jial beli menukar atau menyerakan narkotika golobgan 1 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 114 ayat ( 1) Undang Undang RI no 35 tahun 2009 .
Menjatukan pidana terhadap terdakwa 6 tahun penjara dan denda 1 Milyar subsider 3 bulan penjara ,menyatakan barang bukti kantong palstik berisi kristal 2.00 gram yang nettonya 1,411 gram dirampas dan di musnakan .
Diketahui terdakwa ditangkap oleh polisi pada tanggal 3 Novemver 2019 atas informasi masyarakat setelah dilakukan pengeledahan diklampis ngasem 62 surabaya ditemukan dibungkus Rokok LA Mild di kantong celana sebelah kiri dengan berat 2 gram.
Barang haram tersebut didapatkan dari Veri , pada saat itu Veri menghubungi terdakwa untuk mengambil sabu di jalan rungkut Lor gang 3 Surabaya dan akan melunasi pembayaran terhadap pembelian barang haram senilai Rp 2.100.000.* Rhy