Surabaya,warnakota.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di pilih oleh Rakyat,Dari Rakyat dan Untuk Rakyat.Ketika pilihan Rakyat jadi dan duduk di kursi Empuk seharusnya amanah memegang Konstitusi dan Aspirasi Rakyat,
Tapi sayang apa yang Di Katakan oleh Komisi A DPRD Bangkalan, Kasmu SH, yang memperjuangakan rakyat terkait anggaran DD melalui Pidatonya di hadapan wartawan salah satu contoh ‘ jika hingga akhir bulan ini SPJ tahun lalu belum rampung, maka akan menjadi catatan buruk bagi Kabupaten Bangkalan. “Konsekuensinya anggaran DD tahun depan akan berkurang karena sudah dianggap tidak kompeten oleh pusat.
Bahkan Politisi asal Partai Gerindra ini juga berharap, Badan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bappemas-Pemdes) untuk terus mendorong kepala desa agar segera menyelesaikan SPJ-nya. “Seharusnya kepala desa mempunyai kesadaran dan tanggung jawab yang besar. Jangan sampai Pemkab Bangkalan menjadi Koran. Kami tidak mau itu sampai terjadi,” tandasnya.
Berdasarkan informasi sebelumnya, dana desa yang menjadi program unggulan pemerintahan Jokowi-Jk, seharusnya sudah bisa dicairkan dari bulan April lalu. Namun hingga kini, belum ada satupun desa yang bisa mencairkan dana Miliaran tersebut, karena masih banyak desa yang belum menyelesaikan SPJ tahun 2015.
Sayangnya tidak sesuai dengan Prilaku tabiat seorang wakil Rakyat atau DPRD.
Kasmu Pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya di dakwa oleh JaksaPenuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki SH, dituntut 7,5 tahun penjara. , terbukti bersalah melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur.
Namun Tuntutan Jaksa tak Seirama dengan Putusan Hakim , Hakim Musa Aini SH di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (13/4/2016). Kasmu di Vonis Bebas.
Menurut Hary, putusan itu dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di mata masyarakat dan mencederai rasa keadilan bagi korban. Hakim hanya membuktikan persetubuhan dan pencabulan saja. Sedang membawa lari anak di bawah umur tidak dibuktikan.Pada akhirnya Jaksa Penuntut Umum Hary Kasasi.
Seiring Perjalanan waktu akhirnya Putusan KasasaiTurun pada tanggal 5 Oktober 2017 dengan nomor 2645K/ PID.SUS/2016 .
Yang isinya Mengadili ,Mengabulkan Permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi ,Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut dan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor ;2117/Pid.B/2015/PN.SBY.
Mengadili Sendiri ;Menyatakan terdakwa Kasmu telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul’ Menjatuhkan pidana,terhadap terdakwa selama 7 (Tujuh )Tahun dan 6(Enam)bulan dengan denda Rp 100.000.000; (Seratus Juta Rupiah )Jika denda tersebut tidak di bayar maka dig anti 6 (Enam ) bulan kurungan penjara.
Saat di konfirmasi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya ,Yaitu Iwayan Kasiana menjelaskan sampai saat ini kejaksaan Negeri Surabaya Belum menerima salinan Putusan Kasasi dari Pengadilan Negeri Surabaya,
Jika kami sudah menerima maka kami akan menjalankan tugas Eksekusi ,sesuai dengan Prosedur Kita Somasi dengan Pemanggilan pertama ,Kedua dan Ketiga,jika dalam Somasi Panggilan Pertama di terima dan datang menyerahkan diri kita lebih Senang .tetapi jika somasi Pemanggilan pertama ,Kedua dan Ketiga maka secara Prosedur Tim Eksekutor yang akan Jemput Paksa ,jelas KasiIntel Kepada wartawan
Inilah Jika Oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bermain main dengan hukum .Maka yang di hukum fokus pada perbuatannya bukan Pikirannya karena sudah menyangkut hak asasi pribadi (Personal).*RHY