O
Surabaya,Warnakota.com
Hingga saat ini Jeki Messakh beserta Istrinya Ir,Suhartati messakh mencari keadilan yang benar benar ingin dia dapatkan dalam Dunia Peradilan di Negara ini , keadilan didunia hukum yang diduga masih ada tembang pilih, beda dengan keadilan tuhan yang benar benar adil .
Hal ini terjadi pada saat Pengadilan Negeri Surabaya yang melakukan Eksekusi pengosongan rumah pada tanggal 17 Desember 2019, tepatnya di Jalan Bukit telaga Golf Blok TA6,Kav no 27 Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri Surabaya, berdasarkan Surat Penetapan 77 / Eks / 2018 jo 987 / Pdt G / 2014 / PN Surabaya jo 298/ Pdt G / PT / 2016 jo 2202 / K / 2017 tetapi Kenyataannya justru bertentangan dengan Amar Putusan yang di jadikan landasan Pemberitahuan Eksekusi Pengosongan itu sendiri
Karena banyak barang yang rusak dan mengalami kerugian yang sangat besar, akhirnya Ir Suhartati Messakh Patih Melaporkan ke polda Jatim berdasar nomor LPB / 112/II/2020/UM/ Jatim yang melaporkan Rina Irsni Wardodo DKK Tetanggal 6 Febuari 2020. Atas petunjuk dari Dari Kementrian Sekretaris Negara atas Surat pelaporan dan pengaduan Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia
Dimana Laporan Ir Suhartati Messakh Patty Terhadap Rina Irsni Wardodo Dkk terkait pengrusakan secara bersama sama dan atau pengrusakan barang dalam paaal 170 Kuhp atau pasal 406 Kuhp.
Olah Tkp dilaksanakan pada pukul 12.00 WIb yang sayangnya oleh salah satu anggota polda Jatim wartawan dilarang masuk yang boleh masuk hanya pihak pelapor dan terlapor
Olah TKP berjalan 30 menit Usai Olah TKP pihak Polda Jatim tidak mau memberikan Stetmen kepada wartawan
Beda dengan Ir Suhartati pada wartawan mengatakan ,” saya sangat kecewa dengan penempatan barang barang saya di mana penempatan yang tak layak di Bekas Penjara yabg masuk bangunan Cagar Budaya .dan dikomersilkan oleh pihak Citraland barang barang saya yang bernilai Millyaran tetapi yang rusak ratusan juta bahkan banyak yang hilang, Terutama barang- barang berharga, Perhiasan dan Uang Tunai.
Menurut Ir Suhartati ,bahwa ini merupakan putusan Eksekusi Pengosongan yang dalam amar putusan no 987 /Pdt,G/2014/PN.Sby ,tetapi ditolak dan tidak dikabulkan tapi dipaksakan melalui perpanjangan tangan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Jàmaludin selaku Panitra PN Surabaya yang mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan yang tidak ada penerima penyerahan Eksekusi tetapi Pengadilan Surabaya mengeksekusi bukan menjadi Sitaan tetapi langsung di serahkan ke PT Ciputra Surya yang tidak ada hubungannya atau Legal Standingnya no 987.” Tutur Ir Suhartati Pada Wartawan.
Beda dengan Arif Selaku Ketua Olah TKP Mengatakan ,Saya sementara tidak mau komentar karena melengkapi data penyelidikan yang Dilaporkan .
Dalam Putusan Yang Diduga Cacat Hukum Oleh Ir Suhartati Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nursyam SH,MHum angkat bicara ,” bahwa tidak ada kesalahan di PN dan itu Salah ketik tetapi pada putusan selanjutnya otomatis Sudah Dibenahi , ujar Nursyam pada wartawan.
dalam Putusan PT dan MA tetapi setelah melihat bukti pada Putusan PT, tidak ada Perubahan, Renvoi / tidak ada Perbaikan pada tingkat Banding hanya Menguatkan serta pada Putusan Kasasi hanya menolak Kasasi
Mengenai Surat yang dikirim dan ditujukan kesaya pasti saya balas.ujar Nursyam Selaku Ketua Pengadilan negeri Surabaya pada wartawan.
Saat di konfirmasi oleh wartawan candra selaku Legal Dari Citraland tidak mau komentar sedikitpun
Diketahui Barang barang yang beralamat di Bukit Telaga Golf ,Blok TA6,Kav no 27, kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri Surabaya.
Telah rusak semua diduga akibat ulah pihak Oknum PT Ciputra Surya dimana Eksekusi Pengosongan yang tidak termuat dalam Amar Putusan, Eksekusi Pengosongan yg di tolak dan tidak di kabulkan dalam Amar putusan, yabg tidak ada penerima dan penyerahan dari Ekseskusi pengosongan atas Putusan 987 / Pdt G / 2014 PN Surabaya yang diduga Cacat Hukum.*rhy