Surabaya,warnakota.com
Sidang terkait perkara Prona di Kelurahan Tanah Kali kedinding ,Kecamatan Kenjeran ,sudah babak akhir.Mengingat Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tanjung Perak yaitu Jaksa Saiful dan Jaksa Ginanjar menuntut 5 tahun , bahwa terdakwa Lurah Mujianto bersalah dan melanggar pasal 12 huruf e Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Undang no 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 35 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sayangnya Tuntutan Jaksa tak seirama dengan Putusan Hakim Tahsin SH,MHUM,yang mengadili dan me vonis Lurah Tanah Kali Kedinding di vonis 1 tahun penjara dan denda 150 juta subside 2 bulan,dengan barang bukti kedua HP milik terdakwa di kembalikan.
Sedangkan Jaksa Penuntut sendiri akan mengajuhkan banding mengingat Putusan hakim sangat Jomplang.Berdasarkan PP no 40 PERKAB walikota,jika oknum pns bersalah dan berdasarkan putusan pengadilan 2 tahun,maka oknum PNS akan di pecat,
Di karenahkan Putusan satu tahun untuk Lurah Mujianto di duga tak di pecat ,saat di konfirmasi bagian kepegawaian belum bisa memberikan jawaban ,menurutnya itu adalah kewenangan Bu Risma (Walikota),kalau memang Bu Wali sudah memberihkan keputusan pastilah Kecamatan Kenjeran akan di beritu dan pihak Kelurahan juga akan ada pemberitahukan .jelas salah satu kasi Kepegawaian.
Perlu di ketahui Perkara ini berawal dari Kedua tersangka Lurah Mudjianto dan Ketua BKM Jonathan Soewandono di tetapkan tersangka oleh Penyidik polres tanjung perak tidak di tahan,Setelah di limpahkan kekejaksaan negeri tanjung perak kedua terdakwa di tahan.
Berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya1nomor ;23/KEP-35.80/1/2014 tentang penunjukan petugas pelaksana kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Proyek Operasional Nasional Pertanahan (Prona) tahun Anggaran 2014 sebagai anggota panitia A.dengan kuota 150 bidang tanah.
Sedangkan Anggaran biaya di bebankan di APBD pada alokasi DIPA BPN RI NO 056.01.2.673756/2014 tanggal 1 Desember 2013 sebesar Rp 298 Ribuh per bidang yang tertuang di dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
Yang di gunakan untuk biaya panitia hingga penyerahan Sertifikat kepada peserta Prona namun ada beberapa biaya yang harus di tanggung oleh peserta Prona sendiri diantaranya untuk pembelian patok batas tanah,foto copy dan pembelian materai.
JPU menerangkan bahwa terdakwa Jonathan Soewandono selaku Ketua sekaligus Koordinator BKM justru menarik biaya Rp 3.750.000; umtuk petok D di bawah tahun1997 dan Rp 4,1 juta untuk petok D .
Dengan rincian untuk petok D tahun 1997, uang muka pendaftaran sebesar Rp 750,000; dari biaya pengurusan sertifikat 3 juta rupiah .
Sementara untuk petok D di atas tahun 1997 dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 1,1 juta dan biaya Sertifikat sebesar Rp 3 juta..
Kemudian terdakwa Jonathan Soewandono tidak punya dasar hukum untuk melakukan penarikan biaya pembuatan Sertifikat bagi peserta prona .dan terdakwa Lurah Mudjianto mengetahui adanya penarikan biaya tersebut..
Dan meminta biaya Sporadik kepada terdakwa Jonathan Soewandono sebesar 350 Ribuh untuk perbidang tanah,bahkan terdakwa Jonathan Soewandono memerintahkan Chusnul Chotimah selaku bendahara BKM menyerahkan uang kepada Lurah Mudjianto sebesar Rp 53,650.000; dengan rincian tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp 18.900,000,tanggal 30 Desember 2013 Rp 3 juta.tanggal 7 Januari 2014 sebesar Rp 15.400.000;,tanggal 10 Januari 2014 Rp 4.450.000;.tanggal 24 Januari 2014 Rp 2.800.000.dari tanggal 28 Januari 2014 sebesar Rp 9.100.000, jelas Jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam dalam pasal 12 huruf e Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Undang no 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 35 ayat (1) ke 1 KUHP .
Sedangkan terdakwa tidak mengetahui adanya Prona di Kelurahan Tanah Kali Kedinding dan tidak pernah menerima surat dari BPN.
Terkait program prona terdakwa tidak pernah di libatkan dan tidak mengetahui adanya penarikan biaya oleh Jonathan Soewandono ,terdakwa lurah Mudjianto sama sekali tidak menerima surat apapun dari BPN *RHY