Surabaya,warnakota.com
ingin mendapat untung besar Jeffri membuat bahan pengoplosan mrica di campur dengan Karak.
Karena perbuatannya akhirnya jeffri di jadi terdakwa oleh pihak aparat hukum.
Dalam sidang yàng di gelar di R Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.dengan ketua majelis Hakim Timor Pradopo SH.Mhum dàn Jaksa Penuntut Umum Kisno SH dari kejari Surabaya.
Sidang yang beragendahkan Pemeriksaan .
Terdakwa menjelaskan awalnya ada ijin tapi tidak saya perpanjang lagi.
Untuk komposisi awalnya mrica yang di giling halus lalu di campur dengan tepung beras.itupun hanya bisa bertahan 1 tahun.
Akhirbya dari hasil pengujian saya tetapi tidak ada dasar hasil leb .komposisi kita rubah dari mrica yang kita giling halus lalu kita campur dengan Karak (nasi yang sudah di keringkan)lalu kita giling.
Setelah itu kita kemasi dengan berat 40 gram kita isi perkedus sebanyak 12 lusin kita jual Rp 15 Ribuh perkerdus.dengan Merk CAP Dua Lonbok.
Dari hasil canpuran Karak bisa bertahan lebih dari 1 tahun .dengan keuntungan kebih besar yaitu Rp 15 juta perbulan .jelas terdakwa Jeffri di persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa Penun tut Umum no perkara .Pdm – 15 /Euh.2/01 /2018.Pada awalnya terdakwa di jadikan tersangka pada tabggal 13 Mei 2017 lantaran tidak mempugai ijin untuk memproduksi bahan pangan yang di campur oleh Karak dan di kemas 40 gram di isi perdos sebanyak 12 buah lalu di jual di Rp 15 ribuh dan di edarkan di Pasar tradisional.tànpa ijin Leb.
Perbuatan tetdakwa melanggar pasal 8 ayat (1) jo pasal 62 ayat (1) Undang Undabg RI no 8 tahun 1999 tentang perlindubgan konsumen ,dan pasal 142 Undang Undang RI no 18 tahun 2012 .serta melanggar pasal 91 ayat (1) terkait ijin pangan.dengan ancaman hukuman 5 tahun pebjara denda 2 Miliar.*sri.