Surabaya, warnakota.com
Melalui sidang telekonference yang di gelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya,
Dalam fakta persidanganyang beragendakan tuntutan sekaligus putusan .
Dalam sidang telekonference ini terdakwa tidak dihadirkan tetapi langsung tatap muka melalui layar lebar yang secara live, Senin,( 30/4/2020)
Menurut Jaksa Penuntut Umum Nurhayati Kejaksaan Negeti Surabaya,
Menuntut terdakwa Moch Nasir Bin H Mochtar bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam pemberatan dan melanggar pasal 363 ayat ke ( 1 ) ke 4 kuhpidana.
Menjatukan pidana penjara selama 10 bulan penjara, ucap jaksa Nurhayati pada persidangan.
Sayangnya tuntutan Jaksa tak seirama dengan putusan ketua Majelis Hakim Widarti SH,Mhum dimana dalam putusannya memutus terdakwa selama 6 bulan penjara, yang melanggar pasal 363 ayat ( 1 ), hal hal yang memberatkan merugikan orang lain , sedangkan hal hal yang meringankan terdakwa sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya.
Dalam putusan tersebut jaksa penuntut Umum dan terdakwa saling menerima .
Di ketahui terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Agustus 2019 dengan sengaja menyuruh anaknya inisial AS untuk mencuri Hp milik Rika Andriani , sedanhkan terdakwa untuk mengalikan dengan cara membeli nasi padang dan mengajak koraban berbicara setelah itu terdakwa memberikan isyarat pada anaknya,
Modus terdakwa mencuri Hp diwarung masakan Padang jalan Siwalan kerto Surabaya, lantaran untuk kebutuhan sehari
akibat perbuatannya terdakwa sehingga korban Rika Andriani dirugikan senilai Rp 500,000,” *Rhy