Surabaya,warnakota.com
Sidang Gugatan nomer 974/Pdt.G /2017 / PN.Sby.terkait Perusahaan Perseroan Terbatas (PT )Agra Paripurna yang digugat oleh para pemilik lapak di kelurahan Kedurus, Surabaya.Rabu.( 7/2/2018 ).
Sidang kali ini kembali di gelar di R Candra Pengadilan Negeri Surabaya.dengan Hakim Mediator Jihad SH.Mhum.
Dalam sidang yang beragendahkan Mediasi sayangnya sidang ini di anggap gagal oleh hakim karena Tergugat 1 dari PT Agra Paripurna dan tergugat 4 dari LKMK Tidak hadir.
Sedangkan tergugat 2 dari Pemkot dan tergugat 3 dari Lurah Kedurus hadir .Turut tergugat Awan Mega Mendung Hadir.
Ketika hakim menanyakan tentang Prinsipal dari tergugat tidak bisa di hadirkan sehingga Mediator memutuskan Mediasi Gagal.
Menurut Kuasa Bukum dari Pemkot saat di konfirmasi oleh wartawan,Tergugat 2 hanya mematuhi prosedur hukum kalau memang mediasi gagal yah kita lanjutkan ke oersidangan dengan bukti bukti yang harus kita persiapan , ketika di tanyakan terkait pengalihan proses tanah Ganjaran ke tangan PT Agra Paripurna sanpai sekarang kuasa Hukum dari Tergugat 2 hanya menjawab ,pengalihan sesuai prosedur , jelas Fajar selaku kuasa hukum tergugat 2 kepada wartawan.
Sampai berita ini naik pihak tergugat 1 dan tergugat 4 belum bisa di konfirmasi oleh wartawan.
Perlu di ketahui para pemilik lapak itu menggugat miliran rupiah lantaran lapaknya dirusak dan meminta agar tanah yang diklaim milik PT Agra Paripurna tersebut dikembalikan ke warga karena dianggap Tanah Kas Desa (TKD).
Bahkan menggugat Pemkot Surabaya menjadi pihak tergugat II, Kelurahan Kedurus sebagai tergugat III dan Mega Awan Gunawan sebagai pihak turut tergugat.
MENURUT SUHARSONO ,BAHWA TANAH ITU MILIK KAS DESA KEDURUS, YANG SUDAH PULUHAN TAHUN DIHUNI 150 LAPAK.” DENGAN LUAS 18000 METER PERSEGI SUHARSONO KETUA PAGUYUBAN MASYARAKAT BERSATU.
Sesuai berkas perkara nomor 974/Pdt.G/2017/PN SBY, Suharsono selaku pihak penggugat meminta hakim mengabulkan gugatan secara keseluruhan, menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat dan menghukum tergugat I, II, III, IV dan terut tergugat untuk menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan bangunan Jalan Raya Darmo No. 113-115 Surabaya, dan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil berupa penggantian bangunan lapak senilai Rp. 7.500.000.000, ganti rugi Imateriil senilai Rp. 15.000.000.000, dan membayar dwangsom senilai Rp. 1.000.000,00 perhari.
Tak hanya mengajukan gugatan perdata, para pedagang PKL Kedurus juga telah melaporkan aksi pemagaran dan Pengerusakan paksa yang dilakukan PT Agra Paripurna pada lapak mereka ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. dengan Nomer LP/1426/XII/Bareskrim, pasal 170 dan atau pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana perusakan yang dilakukan bersama-sama.
Tak sampai di situ, para pedagang juga akan melaporkan aksi pengerusakan itu ke kementrian Koordinator bidang politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) karena adanya keterlibatan instansi pemerintah atas eksekusi yang dianggap ilegal.
Laporan itu dilayangkan, akibat rusaknya bangunan lapak dan juga hilangnya barang barang milik para pedagang yang belum sempat di evakuasi, saat PT Agra Paripurna, melakukan pemagaran atas obyek tanah yang dianggap sebagai aset milik kas desa Kedurus, Surabaya. *rhy