Surabaya,warnakota.com
Entah penyebabnya keadilan hukum Yunus Yamani hingga sekarang belum di dapatkan tak hanya itu Surat Yang dikirimkan ke Kapolda Jatim tertanggal 18 Maret 2020 perihal menanyakan perkebangan laporan Yunus Yamani terkait laporan LP/TBL/186/11/2017/UM/JATIM juga tak ada kejelasan .
Sampai mendapatkan SP2Hp ke Dua dengan nomer B/536/SP2HP-2/11/2017/DITRESKRIMUM tanggal 30 Maret 2017 yang intinya akan memeriksa saksi , hingga sekarang pun tidak ada kejelasan atau titik terang .
Menurut Yunus Yamani Saat Di konfirmasi Lewat Hp dengan Nomer 0818066 XXXX mengatakan Sudah 3 tahun lebih setelah SP2HP Dikirim Kesaya sampai saat ini jalan ditempat alias tidak digubrisnya laporan saya .
Saya tidak tau lagi saya harus bicara apa lagi,jelas jelas saya di tuduh makan uang 4 milyar, ternyata tidak terbukti,saya bebas murni jaksa kasasi,kasasinya di tolak jadi sudah ada lagi alasan untuk menuntut saya,sebalik nya yang menuntuk berarti telah melaporkan kebohongan kan jelas salahnya tetapi laporan bertahun tahun tidak selesai,saya meras tidak mendapat keadilan khususnya dari polda jatim, sampai
Kapoldanya sudah ganti 3 kali persoalan saya tidak kunjung selesai dan tidak ada tersangkanya,ini kan lucu , Ujar Yamani Pada Wartawan.
Dilangsir dari infopolnews pihak Kombes Gatot Selaku Humas Polda Jatim, saat dikonfirmasi melalui WA nya Dengan Nomor 08129473 XXXX mengatakan ” Saya cek ke dit krimum ya ? Ujar Kombes Gatot Pada wartawan .
Sementara menurut Prakitisi Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), I Wayan Titip Sulaksana SH.M.S angkat Bicara .
Seharusnya perkara ini sudah ada titi terang dalam hal ini bukan Bukan Hukumnya yang tidak benar, namun diduga oknum penyidik yang tidak amanah dalam bekerja…ujarnya Iwayan Titip pada Wartawan Melalui No WAnya.
Masih menurut Iwayan Titip kalau memang Perkara Ini sekaligus Surat yang Dikirim Ke kapolda Jatim pada bulan Maret 2020 sudah tidak di indahkan .
Sebaiknya kirim surat ke Kapolri dan Biro pengawasan penyidik Mabes Polri. Pasti ditindak lanjuti dengan baik…tak hanya itu kalau memang ada dugaan memperkuat kesalahan dari penyidik polda jatim pastilah akan ada sangsinya diduga bisa bisa dipindah dan diganti penyidik baru..yang penting .laporan jalan terus. Ujar Iwayan Titip.
Perlu di ketahui perkara ini saling lapor lantaran dilaporkan oleh Cahyono terkait tindak pidana Pencemaran Nama Baik atau Memfitnah dan Pelanggaran Pasal 63 ayat Undang-Undang RI No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang diduga kuat pelaku penipuan dan penggelapan, ditambah lagi
dituduh sebagai penadah, lalu nama saya telah menjadi bulan bulanan media, media social dan TV, yang dibaca masyarakat, keluarga, handai tolan dan rekan-rekan saya sendiri, dengan judul berita yangmenyesatkan dan menggiring opini yaitu “TIPU 70 JAMAAH, PAK HAJI PAKAI MODUS BAYAR 1 GRATIS 1”
Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya dan divonis dibebaskan dari seluruh dakwaan/tuntutan Jaksa Penuntut Umum (tidak terbukti bersalah) .
Serta mempunyai kekuatan hukum tetap kasasi Dari MA Mahkamah Agung pada tanggal 15 April 2019.Ditolak dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam pelaporan atas Yunus Yamani di duga kuat Oknum Penyidik langgar perkap Kapolri hingga perkara ini tidak ada kejelasan perkembangannya Alias Mandul .Adanya dugaan kurangnya profesional oknum penyidik polda Jatim.
Kalau memang Perkap Kapolri Di duga Dilanggar Untuk apa Visi Misi Mengayomi .Mengamankan dan melindungi ini di pasang Sebagai Slogan . Otomatis Bener atau jargon tersebut hanyalah Kamuflase Saja.*rhy