Surabaya,warnakota.com
Akhirnya keadilan Tuhan bepihak kepada Ropaun Rambe SH, selaku Ketua Umum DPP PERADIN (Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia).Jl. Karya Raya No. 03 RL 14 Rw. 02, Kel. Wijaya Kusuma,
Kec. Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Penghentian Penyidikan atau SP3 tersebut melalui Jumpa Pers yang diadakan dihotel Bumi Surabaya, yang dihadiri oleh ketua DPC Surabaya Adv. Belly Vidya Satyawan Daniel SH.MH beserta pengurus Peradin Jawa Timur dan Jajarannya.Jumat,( 12 Maret 2021 )
Dalam kasusnya yang dilaporkan ke polisi dengan Nomo: LP/B/61/X2017/SUS/ JATIM, akhirnya melalui Surat Ketetapan yang dikeluarkan pada tanggal 23 Febuari 2021,dengan
Nomor. S.Tap/38.4 /II/Res.2.1,2021/Dittipideksus, Teentang Penghentian penyidikan Menimbang dan mengingat .
Bahwa berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan gelar perkara yang telah dilaksanakan pada Dittipideksus Bareskrim Polri diperoleh hasil bahwa laporan dugaan tindak pidana Merek “PERADIN’ tidak dapat dilanjutkan penyidikannya dan dihentikan karena tidak cukup bukti, sehingga perlu mengeluarkan surat ketetapan ini.
Pasal 7 ayat (1) huruf dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, Pasal 16 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/X/2017/SUSIJATIM, tanggal 27 Oktober 2017, Surat Perintah Penyidikan Nomor. SP Sidik/101N Res.2.1/2021/Dittipideksus, tanggal 04 Januari 2021,. Surat Dirtipideksus Bareskrim Polri Nomor. R/214/X/Res.2.1/2018/Ditupideksus, tanggal 8 Oktober 2018 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan,. Hasil gelar perkara tanggal 9 Februari 2021.
Memperhatikan Fakta-fakta hasil penyidikan yang telah dikaji dalam forum gelar perkara pada Dittipideksus Bareskrim Polri hari Selasa, 9 Februari 2021.
Menetapkan dan memutuskan
menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomo: LP/B/61/X2017/SUSIJATIM, tanggal 27 Oktober 2017 tentang dugaan tindak pidana merek secara tanpa hak atas
merek “PERADIN”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) dan atau Pasal, 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis,
karena tidak cukup bukti.
Terhitung mulai tanggal : 23 Februari 2021, memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan Agung RI serta pihak-pihak yang terkait,
benda silaan dikembalikan kepada yang berhak.
Sementara, Menurut Ropaun Rambe SH , sangat kesal dengan perilaku oknum oknum yang melaporkan hal ini , bayangkan selama 3 tahun kami tersiksa dan sangat sakit gara gara Laporan ini yang membuat anggota Pejuang Pejuang Advokat Peradin untuk Membelah dan mengabdi pada masyarakat lantaran laporan ini sehingga anggota peradin kocar kacir dimana Anggota Peradin kami 400 sampai menjadi 100 anggota, dan alhamdulilah semuanya sudah terselesaikan di Bareskrim Mabes Polri.”tuturnya.
Masih Menurutnya , perlu diketahui untuk itu Hanya ada Satu Peradin Yaitu Perkumpulan Advokat Indonesia dimana Legal hukumnya sudah memenuhi semua Legalitas Perkumpulan Advokat Indonesia sampai mereka , ( pihak lawan ) mengugat ke PTUN , sampai upaya PK mereka ( pihak lawan ) kalah.
Walupun pihak lawan memperlakukan Ketua Umum DPP Peradin ( Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia ) yaitu Ropaun Rambe SH, terkait beliaunya di sangkahkan Advokat Abal Abal Yang tidak ada Legalitas Hukumnya. khusunya, namun sekarang Sudah terjawab dan mendapatkan keadilan.
Kami beserta 7 Advokat Peradin yang Dilaporkan ke Polda Jatim dengan Nomer LP /B /61/X 2017 /Sus/Jatim.
Waktu itu kami di tuduh sebagai Organisasi Ilegal , sehingga terjadilah kekacauan didalam tubuh organisasi kami tentunya didalam Internal sendiri menjadi pemicunya sehingga dilaporkan ke Polda Jatim, bahwa kami perkumpulan Advokat Indonesia yang disingkat Peradin memakai Merk Palsu.
Setelah proses 3 tahun berjalan dan disampaikan oleh ketua Dpc Surabaya bahwa Sp3 sudah dikeluarkan penjelasan dalam SP3 tersebut tidak cukup bukti dimana Ketua Umum Peradin Melakukan Kejahatan tidak terbukti .
Dan ada 7 orang diantaranya Adv. Belly Vidya Satyawan Daniel SH.MH selaku Ketua DPC Peradi Surabaya , Eko Juniarso SH,MH , Sumardi SH ,Rina Widiawti SH. Sedangkan yang 3 anggota kami tidak jelas waktu itu dan, pura pura menjadi terlapor padahal dialah yang menyusun skenario untuk menghancurkan
Perkumpulan Advokat indonesia, setelah disidik dan diperiksa segala sesuatunya, ternyata Perkumpulan Advokat Indonesia( Peradin )memiliki Legalitas yang syah dan dilindungi oleh hukum yaitu badan hukum organisasi yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Ham,
Setelah kami lakukan Investigasi ternyata Persatuan Advokat Indonesia (Peradin ) adalah Organisasi Ilegal tidak memiliki Legalitas Hukum lantaran ada 3 pucuk surat yang kami dapatkan dari Kemendagri bahwa mereka tidak terdaftar pada waktu itu.
Kemudian dari Kementrian Hukum Dan Ham , dan dari Kes Angkol menerangkan bahwa Persatuan Advokat Indonesia bukan organisasi terdaftar alias organisasi Abal- abal Ilegal.
Sehingga berdasarkan data data yang diperoleh DPP Peradin Perkumpulan Advokat Indonesia Mengajukan gugatan yaitu .Membatalkan Merk , dalam hal gugatan tersebut ko bisa terbit Merk tanpa Legalitas, dan memakai nama Organisasi Peradin singkatannya , hal itu yang mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan kami gugat sekarang masih Proses seluruhnya pada Pengadilan Negeri Jakarta.
Tiba tiba Keluar SP3 tanpa cukup bukti terhadap Ketua Pusat Peradin Dan 7 Terlapor anggota Peradin di Surabaya, dan kami ingin memulihkan harkat dan martabat kedudukan mereka sebagai Advokat yang sah dan dilindungi hukum dimana
Persatuan Advokat Indonesia dalam Gugatannya Ke PTUN dan dilanjutkan ke PK kalah , Tutur Ropaun Rambe SH.*Sri