Surabaya(warnakota.com)
Waduh lagi lagi PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS),yang merupahkan perusahaan pengembang property di Jl Mayjen Sungkono 127, Selasa (10/1/2017), kembali digugat oleh konsumen di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Roesmin Hardjanto selaku konsumen terhadap PT. SBS yang telah membeli satu unit Ruko di Komplek pasar modern, Jl Puncak Permai, Surabaya. Menurut Roesmin, setelah dilakukan pembayaran secara lunas, dokumen ruko tersebut belum diterimanya. PT SBS berdalih masih dalam proses.
Menurut Halim Darmawan,kuasa hukum penggugat mengatakan, kliennya telah melunasi pembayaran, dokumen yang seharusnya sudah diserahkan. Namun hingga saat ini tergugat belum juga menyerahkannya. “Klien kami sudah beberapa kali meminta dokumen Ruko yang dibelinya seharga Rp 1,150 miliar, baik secara lisan maupun tertulis . Namun pihak pengembang belum juga menyerahkan dengan alasan masih dalam proses, ” Terang Halim.
“Seharusnya pihak pengembang sudah mempersiapkan dokumen jauh-jauh sebelumnya, sehingga begitu pembayaran sudah lunas bisa langsung diserahkan, “tambahnya.
Selain melakukan gugatan terhadap pihak PT. SBS, gugatan Roesmi juga diarahkan ke Yusuf Patrianto Tjahjono selaku Notaris yang mengeluarkan akte jual beli, “Notaris ini yang mengeluarkan Aktenya, ” papar Halim.
Selain melakukan gugatan ke PN Surabaya, penggugat juga pernah melaporkan secara pidana ke Polda Jatim, namun penyidik melakukan SP3 karena dianggap sebagai wanprestasi (Perdata). Untuk itu, pihaknya akan melakukan praperadilan.
Dalam sidang gugatan dengan nomor : 914/Pdt/2016/PN.SBY, ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono menundanya hingga pekan depan karena tergugat tidak hadir. Sebelumnya, PT Surya Bumimegah Sejahtera juga digugat oleh Kolonel Birawa Budijuwana, karena PT SBS menjual properti tanpa mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Kalau caranya Penjualannya seperti ini lama lama gak laku Apartemennya kalau bermasalah……..*Tim