
Bangkalan, warnakota.com
Polsek socah laksanakan giat oprasi hunting, gabungan antara polsek socah, polsek burneh dan anggota opsnal Polres Bangkalan, yang dipimpin Oleh Kanit Pidum, Ipda. Samsuri SH, di Jl Raya Sanggrah Agung, Ds. Sanggrah Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan, pada hari selasa, 29/05/2018, pukul. 01.00 wib,

” dalam giat tersebut, 2 anggota kami menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Moh Toyib setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, polisi menemukan Serbuk kristal putih yang diduga sabu- sabu yang ditemukan didalam saku baju sebelah kiri, selanjut nya tersangka dan barang bukti kami amankan dan dibawa ke -Mapolsek Socah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,
” saat dilakukan penyidikan tersangka mengaku barang tersebut beli dari sdr. H. Firdaus, (DTO) umur 46 tahun, alamat, kampung jekan Ds. Parseh, Kec. Socah kab. Bangkalan,
“Seusai membeli barang tersebut, saya langsung pulang ,setelah melintasi jalan tersebut Jl. Sanggrah agung, Ds. Sanggrah agung, saya kepergok anggota yang sedang melaksanakan oprasi Hunting,
” kasubbag Humas Polres Bangkalan Akp. Bidarudin, SH mengatakan kepada awak media warnakota.com, selasa 29/05/2018, membenarkan bahwa pada saat Polsek socah mengadakan oprasi hunting yang dipimpin oleh kanit pidum, Ipda. Samsuri SH, Anggotanya menangkap tersangka Moh Toyib, umur. 42 tahun alamat Ds. Pangpong, Kec. Labang, Kab. Bangkalan,
“pada saat ditangkap oleh 2 anggota kami yakni, Zaenal Arifin dan Rudi Hartono, saat digeledah dan diperiksa Polisi menemukan barang bukti sabu yang ditemukan disaku baju sebelah kiri, setelah itu pelaku dan barang diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,
” dari hasil penyidikan ,polisi berhasil menetapkan pelaku sebagai tersangka karena mempunyai cukup bukti kuat berupa,
– 1(Satu) buah kantong plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika dabu dengan total berat kotor 5,11 gram.
– 1 (satu) Buah Hand Phone warna putih merk Affan.
“Dengan keterangan saksi dan bukti tersebut tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana tentang penyalah gunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu- sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (2) Subs 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” tambahnya, bidarudin, Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang disebut tersangka yakni H. Firdaus, *Sun